Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Pakai Seragam Dinas, Oknum ASN di Bantaeng Ditangkap Usai Transaksi Sabu

Kompas.com - 31/08/2020, 11:11 WIB
Kontributor Bulukumba, Nurwahidah,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BANTAENG, KOMPAS.com - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bantaeng berinisial AR (42) ditangkap karena terlibat dalam kasus narkoba.

Warga asal Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bantaeng, Sulawesi Selatan.

AR ditangkap oleh anggota Satuan Narkoba Polres Bantaeng di Kampung Tala-Tala, Kecamatan Bissappu Bantaeng. Selasa (18/8/2020), sekitar pukul 14.00 Wita.

Baca juga: Berkas Perkara Pembunuhan Adik Kandung di Bantaeng Kembali Dilimpahkan ke Kejaksaan

Humas Polres Bantaeng Aipda Sandri mengatakan, kronologi penangkapan terhadap AR berawal dari informasi masyarakat adanya seorang lelaki berpakaian seragam dinas usai bertransaksi narkoba di Kampung Garegea.

Adanya informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Amin Juraid, Kaur Bin Ops (KBO) Iptu Agus Purnama dan anggota langsung melakukan penyelidikan.

"Lelaki itu ditangkap saat akan mengarah ke jalan bakri," kata Sandri kepada Kompas.com, Senin (31/8/2020).

Saat akan ditangkap, pelaku membuang sabu ke selokan.

Petugas yang melihatnya langsung mengambil dan menujukkan kepada pelaku.

Baca juga: Diserang Lebah, 6 Pegawai PDAM Bantaeng Jatuh ke Jurang Sedalam 70 Meter

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu saset plastik kecil berisi sabu, satu ponsel android merek huawei, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru DD 2600 F dan satu lembar kertas putih kecil pembungkus sabu.

"Ketika diinterogasi akhirnya pelaku mengaku benar sabu tersebut adalah miliknya yang dibuang pada saat diberhentikan. Petugas langsung membawa pelaku ke Mapolres Bantaeng untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Pelaku dijerat Pasal 114,112 (1) UU Narkotika tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com