Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: Penerima Bantuan Subsidi Upah Tak Harus Punya Rekening Bank Milik Pemerintah

Kompas.com - 31/08/2020, 07:15 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berupaya mempercepat penyaluran bantuan subsidi gaji tahap kedua bagi para pekerja yang menerima upah di bawah Rp 5 juta.

Subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu itu diberikan pemerintah selama empat bulan sehingga penerima mendapatkan total Rp 2,4 juta.

Sebelumnya, tahap pertama, bantuan subsidi gaji telah tersalurkan kepada 2,5 juta penerima.

"Minggu ini kami minta 3 juta data pekerja penerima untuk kami proses selanjutnya, mudah-mudahan tidak hanya 2,5 juta data saja, tapi menjadi 3 juta data untuk mempercepat penyerapan (bantuan subsidi gaji)," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Semarang, usai Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) penerimaan bantuan BLK Komunitas di Hotel Horison Nindya, Semarang, Minggu (30/8/2020) malam.

Baca juga: Menaker Janjikan Penyaluran Subsidi Upah Tahap Pertama Selesai Akhir September

Ida mengatakan pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 37,7 triliun untuk program bantuan subsidi gaji dengan jumlah target penerima sebanyak 15,7 juta pekerja.

Dari 15,7 juta pekerja, ada sebanyak 13,8 juta pekerja yang telah menyerahkan nomor rekening sebagai penerima bantuan.

"Kami sedang kumpulkan nomor rekening pekerja penerima, data yang sudah masuk sebanyak 13,8 juta pekerja dan sekarang dalam proses validasi teman-teman BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 10,8 juta telah terverifikasi," ujarnya.

Baca juga: Menaker: Bantuan Rp 600.000 Ditransfer ke Rekening Pekerja, Tidak Mampir ke Mana-mana

Ida menuturkan pekerja penerima bantuan subsidi upah tidak harus mempunyai rekening di bank-bank milik pemerintah, melainkan rekening yang masih aktif di bank manapun.

"Teman-teman pekerja silakan menyerahkan rekening aktif tidak harus bank milik pemerintah. Bank pemerintah hanya sebagai penyalur bantuan saja, bantuan subsidi upah selanjutnya ditransfer sesuai dengan nomor rekening pekerja penerima,"jelasnya.

Untuk itu, dia berharap kepada para pekerja agar menyerahkan nomor rekeningnya sehingga pemerintah dapat segera menyalurkan bantuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com