KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi menyambut baik pencabutan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104 tahun 2020 tentang ganja masuk kategori tanaman obat binaan.
Alih-alih mengurusi masalah ganja, Kementerian Pertanian diminta fokus pada masalah beras dan tanaman palawija.
"Daripada mengurusi ganja yang memusingkan, Kementerian Pertanian lebih baik fokus pada masalah beras dan tanaman palawija yang mengenyangkan," ujar Dedi kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (30/8/2020).
Sebelumnya, Kementan mengeluarkan Keputusan Menteri Pertanian yang memasukkan ganja ke tanaman obat binaan. Namun belakangan Kementan mencabut Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104 tahun 2020 tersebut.
Baca juga: Mentan Akan Cabut Kepmen yang Tetapkan Ganja sebagai Tanaman Obat
Dedi mengatakan, ganja sampai hari ini di Indonesia masuk ke katagori tanaman dilarang, baik membudidayakan, menjual maupun menggunakannya.
Undang-undang jelas mengatur tentang larangan itu sehingga sampai sekarang belum bisa dipahami sebagai obat dalam kaidah hukum RI.
"Mungkin di negara lain, saya dengar di Thailand (ganja jadi tanaman obat) mungkin sudah, RI belum dari sisi aspek regulasi," kata
Selain dari aspek hukum, lanjut Dedi, ganja sebagai obat harus disampaikan berdasarkan penelitian ilmiah oleh Kementerian Kesehatan, bukan Kementerian Pertanian.
Kemenkes melakukan pengkajian dan analisis, sehingga hasilnya menjadi sesuatu yang bersifat akademis, bukan hanya wacana berpikir yang memicu perdebatan.
"Kemudian memang dalam pengalaman perjalanan hukum di negeri ini, dulu ada peristiwa suami tanam ganja demi pengobatan istri, tetapi tetap suami menjalani proses pidana. Suami menjalani pidana," katanya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan