A dan DH saat itu sedang berada di sebuah dapur di Jalan Tukad Melangit, Gianyar, Bali.
Mereka sedang menyiapkan dagangan yang akan mereka jual.
Setelah DH mengatakan ingin berpisah, A langsung melemparkan pisau pemotong daging ke arah DH.
Pisau itu pun mengarah ke tangan DH hingga menyebabkan jari telunjuknya putus.
Sementara DH segera dilarikan ke rumah sakit.
Peristiwa kemudian dilaporkan kepada kepolisian dan dilakukan pencarian pelaku.
Akhirnya keberadaan pelaku diketahui pada Jumat (28/8/2020) di daerah Ubud, Gianyar.
A kemudian digelandang ke kantor polisi untuk diperiksa.
Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang tindak penganiayaan.
Polisi mengamankan barang bukti, yakni sebuah pisau sepanjang 35 sentimeter, baju dan celana dengan bercak darah.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor: Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.