Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Saat Bencana Akan Dihukum Mati"

Kompas.com - 29/08/2020, 12:05 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut, pelaku korupsi terkait dana bencana seperti pandemi dapat dihukum mati.

Oleh karena itu, Firli meminta tak ada yang macam-macam dalam mengurus penanganan bencana, termasuk pandemi Covid-19.

"Pelaku tindak pidana korupsi di saat bencana akan dihukum mati," tutur Firli dalam talkshow bertajuk Sinergi Pemberantasan Korupsi di Masa Covid-19 di Medan, Jumat (28/8/2020).

Baca juga: Ketua KPK Ingatkan Hukuman Maksimal untuk Koruptor Terkait Pandemi

Minta tak main-main

Ilustrasi Covid-19KOMPAS.COM/HANDOUT Ilustrasi Covid-19
Firli meminta para kepala daerah dan pejabat tidak main-main dalam mengurus masalah bantuan Covid-19.

Sebab menurutnya, ada celah yang perlu diwaspadai di masa pandemi ini.

Misalnya dari banyaknya sumbangan masuk hingga pengadaan barang dan jasa. Hal tersebut bisa menjadi titik rawan penyelewengan dana.

"Banyak titik rawan, seperti pengadaan barang dan jasa, sumbangan pihak ketiga, refocusing dan realokasi, laporan pertanggungjawaban keuangan, pemulihan ekonomi nasional dan penyelenggaraan bansos," kata Firli.

Baca juga: 23 Pegawai Terpapar Covid-19, KPK Tutup Kantor Selama 3 Hari

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com