KOMPAS.com- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut, pelaku korupsi terkait dana bencana seperti pandemi dapat dihukum mati.
Oleh karena itu, Firli meminta tak ada yang macam-macam dalam mengurus penanganan bencana, termasuk pandemi Covid-19.
"Pelaku tindak pidana korupsi di saat bencana akan dihukum mati," tutur Firli dalam talkshow bertajuk Sinergi Pemberantasan Korupsi di Masa Covid-19 di Medan, Jumat (28/8/2020).
Baca juga: Ketua KPK Ingatkan Hukuman Maksimal untuk Koruptor Terkait Pandemi
Sebab menurutnya, ada celah yang perlu diwaspadai di masa pandemi ini.
Misalnya dari banyaknya sumbangan masuk hingga pengadaan barang dan jasa. Hal tersebut bisa menjadi titik rawan penyelewengan dana.
"Banyak titik rawan, seperti pengadaan barang dan jasa, sumbangan pihak ketiga, refocusing dan realokasi, laporan pertanggungjawaban keuangan, pemulihan ekonomi nasional dan penyelenggaraan bansos," kata Firli.
Baca juga: 23 Pegawai Terpapar Covid-19, KPK Tutup Kantor Selama 3 Hari