Baca juga: Kronologi Kepala Desa Tewas Diduga Gantung Diri di Pohon, Terungkap Saat Warga Cari Tanda Tangan
Menurut S, saat itu dirinya melihat pergerakan di semak-semak. Senjatanya pun segera diarahkan dan dibidikan ke arah semak-semak tersebut.
Setelah pelatuk ditarik, S justru mendengar jeritan Riswanto. Korban saat itu langsung tersungkur dengan memegangi bagian leher.
"Korban meninggal d itempat karena luka tembak di leher," kata Kapolsek Tanjung Agung AKP Faisal Pangihutan Manalau saat lewat pesan singkat, Jumat (28/8/2020).
Baca juga: Berburu Kancil Berujung Petaka, Riswanto Tewas Tertembak Rekannya Sendiri
Setelah itu, S segera memberitahukan kejadian itu ke keluarga korban. Polisi pun segera mengamankan S.
Atas perbuatannya, Sabirin diancam dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang tewas dengan penjara selama 10 tahun.
(Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: Aprillia Ika )
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.