Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Penangkapan Effendi Buhing, Pejuang Adat Laman Kinipan

Kompas.com - 29/08/2020, 06:07 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Berulangnya tindakan "kriminalisasi" yang dialami masyarakat adat disebut aktivis lingkungan sebagai bentuk pelegalan negara atas "perampokan" yang dilakukan pengusaha di wilayah adat.

"Ibaratnya, rumah kita dimasuki pencuri, terus kita melawan pencuri, tapi yang masuk penjara kita karena melawan pencuri tersebut. Ini kesesatan berpikir," kata aktivis lingkungan.

Yang dimaksud aktivis lingkungan ini adalah yang dialami ketua komunitas adat Laman Kinipan, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, Effendi Buhing yang ditangkap oleh aparat keamanan dari rumahnya karena diduga melakukan pencurian, pemaksaan, dan perampasan, Rabu (26/8/2020).

Baca juga: 24 Jam Setelah Ditangkap, Effendi Buhing Dibebaskan dari Tahanan

Dalam kasus itu, menurut Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA), juga ada lima warga adat yang "dikriminalisasi", yaitu Riswan, Yefli Desem, Yusa (tetua adat), Muhammad Ridwan, dan Embang.

Padahal, menurut keterangan para aktivis lingkungan, mereka yang ditahan ini melakukan pembelaan diri karena hutan mereka ditebang dan dikonversi menjadi perkebunan sawit.

Ketua Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria (TPPKA), Kantor Staf Presiden (KSP), Abetnego Tarigan mengatakan telah berupaya untuk menyelesaikan konflik tersebut, tetapi belum berhasil akibat apa yang ia sebut "pemerintah daerah yang mempersulit penyelesaian."

Baca juga: Tergusur dari Hutan Adat Pubabu, Masyarakat Adat Besipae Hidup di Bawah Pohon

Masih pada bulan yang sama, tepatnya beberapa hari usai Presiden Joko Widodo mengenakan pakaian adat Nusa Tenggara Timur saat peringatan kemerdekaan Indonesia, kekerasan terjadi.

Di tempat asal pakaian adat itu, masyarakat mengalami kekerasan. Mereka diusir dan rumahnya dirusak oleh aparat keamanan.

Baca juga: PT SML: Masyarakat Dukung Kami, Hanya Kelompok Effendi Buhing yang Menolak

Berdasarkan keterangan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), hanya dalam beberapa bulan, dari Maret sampai awal Juli 2020, telah terjadi 28 konflik agraria di Indonesia yang diikuti dengan tindakan "kriminalisasi".

Sementara itu, berdasarkan data TPPKA-KSP, terdapat 666 kasus laporan konflik agraria sepanjang 2016 hingga 2019 yang melibatkan 176.132 kepala keluarga dan 1.457.084 hektar lahan.

KNPA pun meminta Presiden Joko Widodo untuk turun tangan langsung menyelesaikan konflik argaria tak berujung itu.

Baca juga: Penjelasan Polisi soal Penangkapan Ketua Adat Laman Kinipan Effendi Buhing

Polisi: Effendi diduga otak perusakan

Dalam video di atas, beberapa polisi dari Polda Kalimantan Tengah terlihat sedang menangkap paksa Effendi Buhing dari rumahnya.

Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan, Effendi ditangkap karena diduga berperan sebagai otak dari dugaan tindakan pidana pencurian mesin, pemaksaan dan perampasan, serta dugaan pembakaran pos jaga milik PT Sawit Mandiri Lestari (SML).

"Penangkapan dilakukan sesuai prosedur dan dilakukan profesional oleh kepolisian. Saat dijemput, dia emosi, keluarganya. Ini murni kriminalitas, tidak ada sangkut paut dengan apa pun," kata Hendra saat dihubungi wartawan BBC News Indonesia, Kamis (27/8/2020).

Baca juga: Duduk Perkara Penangkapan Paksa Effendi Buhing, Pejuang Adat Laman Kinipan oleh Polda Kalteng

Effendi disangkakan Pasal 55 dan 56 KUHP karena diduga turut serta membantu dan melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun penjara, tambah Hendra.

Saat dihubungi, Hendra mengatakan, Effendi tengah dalam perjalanan menuju Polda Kalteng guna menjalani pemeriksaan.

Senada dengan itu, Kepala Hubungan Masyarakat PT SML Wendy Soewarno mengatakan sering kali diganggu oleh Effendi dan teman-temannya.

"Karyawan diancam, pos pantau dirusak, motor dibakar, alat kerja dirampas. Jadi penangkapan Polda Kalteng murni tindak pidana, bukan kriminalisasi terkait hutan adat," klaim Wendy.

Baca juga: Tokoh Adat Sebut 37 Warga Besipae Pendatang dan Baru Menempati Lahan Itu Tahun 2011

"Kriminalisasi" pejuang lingkungan

Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan Effendi Buhing (paling kanan) dibebaskan dari tahan Polres Kobar pada Kamis (27/8/2020). setelah kurang lebih 24 jam tidak diketahui keberadaannya. Buhing dibawa paksa belasan aparat Polda Kalteng pada Rabu (26/8/2020). KOMPAS.com/DEWANTARA Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan Effendi Buhing (paling kanan) dibebaskan dari tahan Polres Kobar pada Kamis (27/8/2020). setelah kurang lebih 24 jam tidak diketahui keberadaannya. Buhing dibawa paksa belasan aparat Polda Kalteng pada Rabu (26/8/2020).
Namun, Komite Nasional Pembaruan Agraria menilai tindakan polisi sebagai bentuk kriminalisasi kepada pejuang lingkungan yang melindungi hutan adat dari gempuran investasi pengusaha kelapa sawit.

"Riswan dan Effendi saat itu mau menghentikan penebangan hutan, melindungi hutan. Mereka mengambil dan menahan chainsaw (pemotong pohon), tidak benar dirampas, apalagi dicuri. Kalau dicuri seharusnya diam-diam," kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah Dimas N Hartono dalam sebuah konferensi pers daring, Kamis (27/8/2020).

Saat konferensi itu berlangsung, kata Dimas, keberadaan Effendi tidak bisa diketahui.

Baca juga: Soal Pemilihan 9 Anak Berpakaian Adat di Uang Rp 75.000, Ini Kata BI

Dimas mengatakan, Effendi dan kelima warga adat Kinipan menolak hutannya dijadikan perkebunan sawit karena memiliki kekayaan alam tinggi, seperti kayu ulin dan besi berlimpah, dan menjadi sandaran hidup masyarakat adat.

"Hutan itu sebagai pelindung. Ketika daerah aliran Sungai Batang Kawa rusak akan merusak Kabupaten Lamandau sendiri. Kinipan tidak pernah banjir, tapi dalam dua tahun terjadi banjir, padahal di hulu, apalagi yang di hilir. Mereka mempertahankan adat istiadat, budaya, alam, dan kehidupan masyarakat," kata Dimas.

Baca juga: Pembabatan Hutan Adat di Maluku, Pemprov dan Perusahaan Beda Pendapat soal Izin

Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kasmita Widodo menyebutkan, "kriminalisiasi" enam warga adat Kinipan merupakan upaya sistematis dalam menghancurkan hutan dan komunitas adat Kinipan menjadi perkebunan sawit.

"Berdasarkan peta adat Kinipan, batas luar wilayah adat punya nama, dan ada petanya, ada sejarahnya, sehingga itu masuk dalam wilayah adat," kata Widodo.

Rentetan konflik agraria: Masyarakat adat sebagai "jualan"

Masyarakat adat berdemo di Desa Kinipan, Kalimantan Tengah menolak konvesi hutan menjadi perkebunan sawit.Facebook Save Kinipan Masyarakat adat berdemo di Desa Kinipan, Kalimantan Tengah menolak konvesi hutan menjadi perkebunan sawit.
Berdasarkan keterangan dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) hanya dalam beberapa bulan, dari Maret hingga awal Juli 2020, telah terjadi 28 konflik agraria di Indonesia, yang diikuti dengan tindakan kriminalisasi.

Konflik yang melibatkan antara pengusaha dan masyarakat adat itu menunjukan bahwa pemerintah hanya menjadikan keanekaragaman budaya dan masyarakat adat sebagai bahan "jualan" untuk mendatangkan investor.

"Pemerintah mengakui masyarakat adat tapi hanya sebagai kamuflase dan jualan investasi karena kehidupan masyaraktnya diintimidasi, diusir, dikriminalisasi. Indonesia dalam krisis agraria," kata Benni Wijaya dari KPA.

Baca juga: Protes Pembabatan Hutan Adat di Pulau Seram, Mahasiswa Demo di Kantor DPRD

Pelegalan atas 'perampokan' wilayah adat

Akar masalah dari rentetan krisis konflik agraria di Indonesia, menurut Nur Hidayati, Direktur Eksekutif Nasional Walhi, disebabkan kesesatan berpikir negara dalam melihat masyarakat dan wilayah adat.

"Negara memberikan izin legal kepada perusahaan untuk beroperasi, tapi hak-hak masyarakat dan wilayah adat tidak diakui negara padahal mereka yang menempati wilayah adat itu," kata Hidayati.

Akibatnya terjadi legalisasi tindakan "perampokan" oleh pengusaha di wilayah adat.

Baca juga: Satu Dekade Konflik dengan Perusahaan Kayu, Ini Perjuangan Masyarakat Long Isun Pertahankan Hutan Adat

Hutan di Laman Kinipan, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah beralih fungsi.Facebook Save Kinipan Hutan di Laman Kinipan, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah beralih fungsi.
Ibaratnya, "rumah kita dimasuki pencuri, terus kita melawan pencuri, tapi yang masuk penjara kita karena melawan pencuri tersebut. Ini kesesatan berpikir. Tidak bisa hanya dilihat dari legal formal, perusahaan punya izin jadi bisa apa saja, dan masyarakat adat harus setuju, tidak bisa," kata Hidayati.

"Masyarakat selalu di posisi dirugikan, dituduh mencuri, menghalang-halangi, padahal mereka telah dirampok habis-habisan, dibiarkan menderita, bahkan dipenjara. Dan perampokan ini dilegalkan oleh pemerintah sehingga pengusaha bisa berbuat semaunya di wilayah adat," katanya.

PT SML telah mengantongi surat keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang izin pelepasan hutan seluas 19.091 hektare.

Baca juga: Tolak Eksploitasi Hutan Adat Pulau Seram, Mahasiswa Duduki Jalan Raya

PT SML juga dizinkan melakukan kegiatan usaha di tahan seluas sekitar 9.435 hektare oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Untuk itu guna melindungi masyarakat dan wilayah adat, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi meminta negara untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang masyarakat adat yang terbengkalai 10 tahun di DPR.

"RUU itu mangkrak bertahun-tahun, tapi Omnibus Law yang baru saja muncul akan segera disahkan. Kami meminta Presiden Jokowi turun tangan, segera bertindak serius, memerintahkan polisi menarik diri dari konflik, dan berpihak ke masyarakat bukan ke pengusaha, memerintahkan KLHK dan Kementerian Agraria mereview izin-izin yang bermasalah baik di Kinipan, Besipae dan wilayah lainnya," kata Rukka.

Baca juga: 75 Tahun Kemerdekaan RI, Masyarakat Adat Masih Berjuang untuk Kesetaraan

KSP: Konflik agraria saat ini adalah letupan kasus masa lalu

Masyarakat menolak Hutan Kinipan dijadikan perkebunan sawit.Facebook Save Kinipan Masyarakat menolak Hutan Kinipan dijadikan perkebunan sawit.
Munculnya konflik agraria menurut Deputi II Kantor Staf Kepresidenan (KSP) yang membidangi pembangunan manusia, Abetnego Tarigan disebabkan dua hal.

Pertama, konflik agraria yang terjadi di era Jokowi merupakan letupan kasus-kasus di masa lalu yang tidak selesai.

"Isu agraria menjadi muncul karena isu ini menjadi fokus pemerintahan Jokowi sehingga menjadi diekspresikan dan dikeluarkan, padahal penyebabnya terjadi di masa lalu. Kebijakan pusat, kami mendukung percepatan pengakuan tanah adat," kata Abetnego.

"Di periode Pak Jokowi, hutan adat itu yang paling banyak diakui. Tapi memang kami mengakui proses pengakuan tanah adat itu tidak mudah," kata Abetnego.

Baca juga: Baju Adat Riau Ada di Uang Baru Rp 75.000, Gubernur Syamsuar: Surprise buat Kami

Ia mencontohkan di kasus Kinipan misalnya, pemerintah daerah menjadi faktor penghambat pengakuan wilayah adat Kinipan.

"Yang Kinipan ini kami sudah mengundang pertemuan bahkan ke sana, tapi mandek karena pemda tidak menunjukan itikad baik menyelesaikan masalah dan mencari solusi, malah menanyakan ke warga legalitasnya, justru legalitas itu tanggung jawab pemda membantu masyarakat punya legalitas. Lalu Ketika masyarakat menghentikan upaya itu yang muncul pendekatan keamanan," kata Abetnego.

Faktor kedua adalah ketar-ketirnya para pengusaha lahan akibat ketatnya aturan perizinan dan pengelolaan hutan di era Jokowi, seperti Peraturan Presiden (Perpes) tentang Reforma Agraria, Perpres Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, dan lainnya.

Baca juga: Masyarakat Adat Dayak Lundayeh Bentangkan Merah Putih di Ketinggian 1.103 Meter, Ini Tujuannya

"Selama ini banyak pengusaha yang menggunakan lahan hanya sebagai land banking, cadangan lahan. Mereka khawatir kalau lahan cadangan yang dulu didapat dengan mudah sekarang direview, direvisi, dicabut. Sehingga mereka berupaya melakukan penguasaan dan pengelolaan tanah itu, yang akhirnya menciptakan konflik," kata Abetnego.

Ke depan, kata Abetnego, KSP akan membicarakan masalah Kinipan dan konflik agraria lainnya secara lintas kementerian, seperti dengan KLHK dalam konteks masyarakat adat, Kementerian Agraria dalam konteks pertanahan, dan Kementerian Dalam Negeri dalam menyelaraskan pandangan.

"Tidak rumit sebenarnya di Kinipan. Masyarakat tidak setuju untuk bersawit, seharusnya dihargai dan dilindungi, jangan dipaksakan menjadi petani plasma sawit. Seolah-olah dengan mendapatkan izin, perusahaan berhak menyuruh semua masyarakat menjadi petani plasma sawit, padahal mereka mau jadi petani berhutan," kata Abetnego.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com