Sabirin pun mengarahkan senjata laras panjang rakitan yang ia bawa ke arah semak-semak. Ia kemudian menembak target yang ia kira adalah seekor kancil.
Namun, tiba-tiba Sabirin mendengar teriakan rekannya.
Ia lalu melihat Riswanto memegangi lehernya yang berlumuran darah lantaran tertembak.
"Korban meninggal di tempat karena luka tembak di leher," ujar dia.
Baca juga: Bunuh Satu Keluarga Kawannya Sendiri dengan Pisau Dapur, Polisi: Pelaku Tidak Menyesal
Ia ditangkap beserta barang bukti senjata api laras panjang yang dipakainya berburu.
Sabirin kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia diancam penjara 10 tahun dan dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang tewas.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: Aprilia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.