SEMARANG, KOMPAS.com - Kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia meningkat tajam.
Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan sepanjang tahun 2019 ada 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan.
Padahal tahun 2018 hanya ada 406.178 kasus, tahun 2017 sebanyak 348.446 kasus, dan pada 2016 hanya 259.150 kasus.
Upaya penegakan keadilan bagi korban kekerasan itu pun dinilai sebagai langkah mundur dengan adanya pencabutan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual ( RUU PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020.
Baca juga: Presiden Jokowi Diminta Beri Dukungan pada RUU PKS
RUU PKS ini sebenarnya sudah masuk dalam Prolegnas sejak 2016 lalu.
Namun, tahun ini DPR RI mengeluarkannya dari Prolegnas dengan pertimbangan sulitnya pembahasan.
Atas dasar hal tersebut, Jurnalis Anti Kekerasan Seksual di Jawa Tengah mendesak DPR RI untuk memasukkan kembali RUU PKS ke dalam Prolegnas 2021 pada bulan Oktober 2020 mendatang.
"Kami mendesak DPR RI supaya memasukkan kembali RUU PKS ke dalam Prolegnas 2021 pada bulan Oktober 2020 mendatang," ujar Koordinator Jurnalis Anti Kekerasan Seksual di Jawa Tengah, Aninda Putri, Jumat (28/8/2020).
Menurutnya, alasan dikeluarkannya RUU PKS dalam prolegnas tidak masuk akal karena kasus kekerasan terhadap perempuan dan kekerasan seksual di Indonesia terus meningkat.
"Modus kekerasannya semakin beragam tapi payung hukumnya tak kunjung disahkan," kritiknya.
Baca juga: Strategi Baru dan Perlunya Dukungan Jokowi Terkait Pengesahan RUU PKS
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan