Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Istri Siri Suaminya, Seorang Ibu dan Anaknya Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 28/08/2020, 19:19 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang ibu berinisial C dan putrinya ditetapkan tersangka oleh polisi usai menganiaya istri siri suaminya di salah satu perumahan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 2 Agustus 2020 dan terekam dalam video yang berdurasi 43 detik.

Video itu kemudian viral di media sosial.

Baca juga: Kompolnas Sayangkan Dugaan Penganiayaan Polisi terhadap Bocah 13 Tahun

Dalam video itu terlihat C beserta putrinya mendatangi B, istri siri suaminya. Keduanya lalu menyerang B meski dihalangi oleh suaminya.

Bahkan kepala istri siri tersebut dipukul dengan menggunakan stoples yang ada di meja tempat perkelahian tersebut.

Usai kejadian itu, istri siri kemudian melaporkan penganiayaan yang dialminya ke Polsek Tamalate. Setelah polisi gelar perkara, C beserta putrinya ditetapkan tersangka.

"Iya sudah tersangka, dua orang (ibu dan anaknya)," singkat Kanit Reskrim Polsek Tamalate Iptu Ramli, Jumat (28/8/2020).

Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan, Anggota DPRD Terancam Dijemput Paksa Polisi

Kapolsek Tamalate Kompol Arif Amiruddin mengatakan polisi melanjutkan kasus ini lantaran tak ada persetujuan damai antara kedua belah pihak.

Gelar perkara sendiri dilakukan pihaknya pada awal pekan ini.

"Sudah disidik tapi belum ada damai. Kalau mereka mau damai silahkan buat pernyataan," kata Amiruddin saat dikonfirmasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com