Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap Gunakan Sabu, Jamal "Preman Pensiun" Baru Selesai Rehabilitasi 5 Bulan Lalu

Kompas.com - 28/08/2020, 18:58 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Z alis Jamal (39) pemeran Jamal dalam Film Preman Pensiun kembali diamankan polisi karena gunakan Sabu.

Sebelumnya Jamal juga tersandung kasus yang sama dan sempat menjalani rehabilitasi selama enam bulan di pusat rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido, Bogor, Jawa Barat.

Jamal baru keluar lima bulan yang lalu tepatnya Maret 2020.

"Keluar bulan Maret, kemudian sampai sekarang ini harusnya tidak melakukan lagi, karena dia sudah direhabilitasi, seharusnya kalau sudah di rehab dia berupaya untuk tidak menggunakannya lagi," ucap Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jumat (28/8/2020).

Baca juga: Kronologi Penangkapan Jamal Pemeran Preman Pensiun karena Gunakan Narkoba

Jamal ditangkap di Jalan Arcamanik Kota Bandung pada Kamis (27/8/2020).

Sebelum Jamal, polisi lebih dulu mengamankan AA (27) seorang pengguna dan penjual narkoba. Dari tangan AA, polisi mengamankan satu bungkus sabu yang diambil dari lokasi tempelan.

"Modusnya dengan cara menempel antara pembeli dan penjual, penjual itu menaruh di suatu tempat kemudian diambil oleh pembeli, sehingga pembelinya ini ketangkap, tapi penjualnya lari sehingga sekarang DPO," kata Ulung.

AA mengaku sabu tersebut dibeli dari DD. Rencananya sabu tersebut akan digunakan sendiri. Namun AA menjual kembali sabu tersebut kepada Jamal pada Senin (23/8/2020) lalu.

Baca juga: Tak Kapok, Jamal Pemeran Preman Pensiun Kembali Ditangkap Gunakan Sabu

Polisi pun melakukan pengembangan dan menggeledah kos Jamal.

"Jamal ini sudah janjian dengan AA," kata Ulung.

Di kamar kos Jamal, polisi menemukan alat isap sabu yang habis digunakan sendiri oleh Jamal.

Hasil tes urine, Jamal dinyatakan positif narkoba. Dari tangan dua tersangka, polisi mengamankan sabu seberat 0,38 gram.

Atas perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Agie Permadi | Editor: Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com