Setelah mengeluarkan tembakan itu, pelaku sontak terkejut karena mendengar teriakan korban.
Saat diperiksa, ternyata rekannya sudah bersimbah darah akibat luka tembak yang diderita.
"Korban meninggal di tempat karena luka tembak di leher," jelasnya.
Baca juga: Derita Petani di Urut Sewu, Kebun Melon Dilindas Kendaraan Berat TNI AD Saat Latihan
Setelah kejadian itu, pelaku memberitahukan kepada keluarganya.
Polisi yang mendapat laporan itu langsung turun ke lapangan dan menangkap pelaku.
Sobirin diamankan bersama dengan barang bukti senjata api laras panjang yang digunakan.
Akibat perbuatannya itu, ia dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang tewas dengan penjara selama 10 tahun.
Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Aprillia Ika
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.