Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Salurkan Bantuan untuk Pekerja Rumah Tangga

Kompas.com - 28/08/2020, 17:20 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Koordinator Serikat Pekerja Rumah Tangga (PRT) Merdeka Semarang Nur Kasanah meminta pemerintah untuk memperhatikan nasib para pekerja rumah tangga.

Terlebih, PRT yang termasuk pekerja informal tidak mendapatkan subsidi gaji dari pemerintah.

"Saat pencairan dana BPJS TK mereka enggak ada yang dapat. Karena PRT dianggap jadi anggota BPJS dari golongan bukan pekerja penerima upah (BPU). Artinya, mereka ini luput dari perhatian pemerintah," kata Nur kepada Kompas.com, Jumat (28/8/2020).

Baca juga: Abaikan Protokol Kesehatan, Bupati Semarang Tegur Pengantre Bansos

Nur menyebut, dari 269 anggotanya, hanya 12 PRT yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. 

"Sejumlah PRT memilih membayar sendiri iurannya karena menganggap keberadaan program BPJS sangat penting untuk melindungi aktivitas kerjanya," katanya.

Belum lagi, gaji yang diterima para PRT selama ini menurutnya tak sepadan dengan beban kerja yang mereka rasakan.

"Semua kecelakaan kerja yang dialami PRT enggak ada jaminan keselamatannya sama sekali. Kalau cacat mereka yang menanggung sendiri," tambahnya.

Dia mengungkapkan, masih banyak para PRT yang mendapat upah di bawah standar UMR.

"Kalau mereka bayar iuran BPJS sendiri itu sebesar Rp 36.800. Sedangkan mereka terima gajiannya setiap bulan hanya Rp 800.000 sampai Rp 1 juta. Padahal, kepersertaan BPJS kan jadi kebutuhan mendesak karena PRT punya beban kerja yang penuh risiko. Misalnya rentan tersiram air panas, kena sengatan listrik, jatuh dari sepeda motor dan masih banyak lainnya," terangnya.

Baca juga: Minta Warga Waspadai Happy Hypoxia pada Orang Terjangkit Covid-19, Dinkes Semarang: Cukup Berbahaya

Di Semarang, masa kerja PRT sekitar 10-15 tahun.

Tak jarang ada PRT yang sudah sepuh sehingga sulit mendapat pekerjaan lainnya. 

"Mereka masa kerjanya 10-15 tahun. Ada yang lansia juga. Sayangnya, mereka statusnya dianggap pekerja informal. Di sisi lain, peran PRT kan sangat besar. Tanpa bantuan PRT, majikan gak akan bisa leluasa kerja di sektor publik," pungkasnya. 

Atas situasi tersebut, pihaknya mendesak kepada pemerintah untuk memikirkan nasib PRT dan pekerja informal lain untuk menjadi bagian dari penerima subsidi gaji.

Selain itu, pihaknya juga berharap pemerintah pusat agar segera mengesahkan RUU Perlindungan PRT.

Pasalnya, RUU Perlindungan PRT dinilai dapat memberikan keadilan bagi PRT yang kerapkali mendapatkan diskriminasi dan kekerasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com