Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tagihan Listrik Belum Dibayar, Ratusan Lampu Penerangan Jalan Diputus

Kompas.com - 28/08/2020, 17:12 WIB
Teguh Pribadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SIMALUNGUN, KOMPAS.com - Lampu penerangan jalan umum atau LPJU di wilayah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, diputus.

Pemutusan LPJU dilakukan oleh petugas Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Pematangsiantar, Jumat (28/8/2020).

Baca juga: Ledakan Mengerikan yang Menewaskan Warga Awalnya Dikira Bom dan Gempa

Humas UP3 PLN Pematangsiantar Rudi Paranginangin menuturkan, pemutusan dilakukan karena Pemerintah Kabupaten Simalungun tidak membayar tagihan listrik mulai Juni, Juli dan Agustus 2020.

"Adapun total LPJU yang selama ini dilayani oleh PLN sebanyak 357 Pelanggan dengan total daya tersambung 3,205,940 VA. Pemutusan LPJU ini dilakukan sudah sesuai prosedur," ujar Rudi saat dihubungi, Jumat.

Baca juga: Kasus Pengambilan Jenazah Covid-19 di Batam, 1 Orang Jadi Tersangka

Titik LPJU berlokasi di wilayah Unit Layanan Pelanggan atau ULP Siantar Kota, ULP Sidamanik, ULP Parapat, ULP Tanah Jawa, ULP Perdagangan, ULP Dolok Masihul dan ULP Limapuluh Kabupaten Simalungun.

Ia menjelaskan, tindakan pemutusan paksa ini sebelumnya telah disampaikan secara tertulis pada 24 Agustus 2020.

Kemudian telah dikomunikasikan secara lisan untuk percepatan pembayaran.

Rudi Paranginangin mengatakan, pemutusan LPJU akan memberikan ketidaknyaman pada masyarakat, khususnya yang berada di Simalungun.

"PLN sangat berharap Pemda Simalungun dapat segera melakukan pembayaran rekening listrik LPJU, agar penyambungan kembali aliran listrik dapat dilakukan," kata dia.

Baca juga: Para Pasien Jantung yang Terus Diselamatkan di Tengah Pandemi Covid-19


Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Simalungun Wasin Sinaga membenarkan adanya penunggakan tagihan listrik.

Menurut dia, biaya untuk pembayaran untuk LPJU ditampung di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Sebenarnya dananya sudah ditampung APBD, tetapi karena kondisi Covid-19 ini terjadi refocusing anggaran. Artinya itu bukan tidak dibayarkan, nanti itu setelah PABD dibayar," kata Wasin saat dikonfirmasi.

Menurut dia, surat dari Pemkab Simalungun telah disampaikan ke UP3 PLN Pematangsiantar.

"Surat juga sudah sampaikan ke PLN. Kita minta supaya lebih bersabar," ucap dia.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Simalungun Timbul Jaya Sibarani mengatakan, selama ini pembayaran LPJU dilakukan secara rutin.

Timbul mengaku sudah mengetahui pemutusan LPJU.

"Kalau ada alasan refocusing atau relokasi kami kurang bisa memahami. Seharusnya pembayaran untuk itu sudah menjadi kewajiban dan terukur dari tahun ke tahun," kata Timbul Jaya ditemui di kantor DPC GOLKAR Simalungun Jalan Saribodolok, Jumat sore.

Timbul sangat menyesalkan pemutusan LPJU tersebut.

Apalagi, menurut dia, pemutusan LPJU sangat berdampak kepada masyarakat dan pengguna jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com