SINJAI, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Kepala Desa Lamatti Riawang, Kecamatan Bulupoddo Sinjai, Muhammad Arfah dengan hukuman penjara 4 tahun.
Pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, sedangkan terdakwa hadir melalui daring di Rutan Sinjai.
"Kades sudah ditetapkan sebagai terdakwa sejak berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar. Dan saat ini sudah ditahan di Rutan Kabupaten Sinjai," kata Kasi Pidsus Kejari Sinjai Hary Surachman saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/8/2020).
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Jember Ditetapkan sebagai Tersangka
Hary menuturkan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), membuktikan terdakwa melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001.
Terdakwa diduga melakukan penyalahgunaan dana desa sebesar Rp 438.715.342.
Dikatakan Hary, Arfah memegang seluruh dana desa kemudian membelanjakannya tidak sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan desa.
"Akhirnya laporan pertanggung jawaban tidak dibuat sesuai dengan realisasi anggaran tetapi hanya berdasarkan rencana anggaran biaya. Dan kwitansi pembelian atau sewa tidak benar atau palsu baik dari segi volume barang, yang dibeli maupun harga satuannya," ujar Hary.
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa Dua Tahun, Kades di Probolinggo Ditahan
Untuk itu, pihaknya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
Selain itu, kata Hary, menghukum pula terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 438.715. 342.
"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," ungkapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.