Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Desa, Kades Lamatti Riawang Sinjai Dituntut 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 28/08/2020, 16:38 WIB
Kontributor Bulukumba, Nurwahidah,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SINJAI, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Kepala Desa Lamatti Riawang, Kecamatan Bulupoddo Sinjai, Muhammad Arfah dengan hukuman penjara 4 tahun.

Pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, sedangkan terdakwa hadir melalui daring di Rutan Sinjai.

"Kades sudah ditetapkan sebagai terdakwa sejak berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar. Dan saat ini sudah ditahan di Rutan Kabupaten Sinjai," kata Kasi Pidsus Kejari Sinjai Hary Surachman saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/8/2020).

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Jember Ditetapkan sebagai Tersangka

Hary menuturkan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), membuktikan terdakwa melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001.

Terdakwa diduga melakukan penyalahgunaan dana desa sebesar Rp 438.715.342.

Dikatakan Hary, Arfah memegang seluruh dana desa kemudian membelanjakannya tidak sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan desa.

"Akhirnya laporan pertanggung jawaban tidak dibuat sesuai dengan realisasi anggaran tetapi hanya berdasarkan rencana anggaran biaya. Dan kwitansi pembelian atau sewa tidak benar atau palsu baik dari segi volume barang, yang dibeli maupun harga satuannya," ujar Hary.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa Dua Tahun, Kades di Probolinggo Ditahan

Untuk itu, pihaknya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Selain itu, kata Hary, menghukum pula terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 438.715. 342.

"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com