Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahap Pertama, 75.602 Pekerja di Sulut Terima Subsidi Gaji Rp 600.000

Kompas.com - 28/08/2020, 11:32 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Khairina

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Utara Erny Tumundo mengatakan, sebanyak 75.602 pekerja atau buruh di Sulut telah menerima subsidi gaji pada tahap pertama.

"Iya, menurut Ibu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah lewat video conference kemarin malam, bantuan disalurkan tanggal 26 Agustus 2020 ke bank pemerintah," kata Erny saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (28/8/2020) pagi.

Ia menjelaskan, rata-rata yang menerima bantuan tahap pertama adalah pekerja non-PNS.

Baca juga: Sebanyak 244.000 Pekerja di DIY Terima Subsidi Gaji Rp 600.000

Dalam bantuan tahap pertama ini, pekerja yang memasukkan rekening bank swasta atau bank daerah itu harus melewati proses kliring.

"Jadi, akan masuk dua sampai tiga hari. Tapi, bisa mungkin di atas tiga hari karena penerima banyak," ujar Erny.

Lanjut dia, untuk tahap selanjutnya tetap masih dibuka.

"Saat ini terus dilakukan pendataan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Karena Sulut masih banyak yang akan masuk. Contoh, data pekerja keagamaan itu pasti banyak sekali yang masuk," ujarnya.

Baca juga: Empat Juta Tenaga Kerja di Jabar Dapat Subsidi Gaji Rp 600.000

Erny menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, yang berhak menerima bantuan subsidi Rp 600.000 ada beberapa kriteria, di antaranya harus warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).

Kemudian, calon penerima adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan. Mereka adalah pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.

Lalu, kriteria berikutnya adalah mereka yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan paling lambat pada Juni 2020.

Kriteria penerima juga ditujukan bagi mereka yang memiliki gaji atau upah di bawah Rp 5 juta.

Jadi, gaji atau upah di bawah Rp 5 juta sesuai dengan gaji atau upah yang terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Kemudian, tentu saja mereka harus memiliki nomor rekening bank yang aktif," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com