“Sekarang pasaran gabah basah Rp 4.200 dan tidak cukup," ujar dia.
Terkait penggunaan pupuk organik dan kompos pengganti pupuk kimia, Suharno menuturkan sulit diterapkan.
Sebab, ketersediaan pupuk organik di Kabupaten Madiun tidak mampu mencukupi kebutuhan pupuk bagi 72.000 petani.
Apalagi, selama ini kompos dan pupuk organik hanya untuk menunjang penggunaan pupuk kimia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun, Sodiq Purnomo menyatakan, jatah pupuk subsidi bagi petani Kabupaten Madiun akan habis pada September 2020.
Baca juga: Tidak Pakai Masker di Madiun Denda Rp 100.000 dan Sita KTP
“Untuk membantu petani, Pemkab Madiun sudah mengajukan realokasi pupuk bersubsidi ke Pemprov Jatim,” kata Sodiq.
Sodiq mengatakan, jumlah pupuk bersubsidi yagn diberikan tahun ini mengalami pengurangan yang banyak dibandingkan tahun 2019.
Untuk itu, ia meminta petani pelan-pelan berubah pola bertani agar tidak tergantung pupuk-pupuk kimia.
“Petani diharapkan dapat memberdayakan pupuk kompos dan organik. Konsep ini sesuai program Kementan bagaimana membangun kemandirian petani. Salah satunya petani tidak mengandalkan pupuk kimia,” ujar Sodiq.