Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Remaja yang Dikeroyok Temannya hingga Tewas Cari Keadilan, Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Kompas.com - 28/08/2020, 10:03 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Keluarga LRW, anak korban penganiayaan sejumlah temannya hingga meninggal ingin kasus yang menimpa anaknya diusut tuntas dan pelaku diadili seadil-adilnya.

Ibu Lukman, Pradhita Indriani (35), warga Wonokromo, Pleret, Bantul, mengatakan luka dan barang bukti yang dibeberkan oleh pihak kepolisian tidak sesuai.

"Antara luka dan barang bukti yang ditampilkan itu tidak sesuai dengan apa yang dialami oleh mendiang anak saya, seperti luka lebam dan luka koyak. Intinya, antara luka yang diderita anak saya dan bukti yang ditampilkan itu bertolak belakang," ujar Pradhita, saat diwawancarai di kantor KPAI Kota Yogyakarta, Kamis (27/8/2020).

Baca juga: Miris, Remaja Ini Tewas Dikeroyok Teman Usai Dituduh Curi Uang Rp 100.000

Sampai sekarang, dirinya belum mendapatkan hasil forensik. Ia menduga luka akibat benda tumpul menjadi satu di antara faktor yang melatarbelakangi anaknya tewas.

"Dalam barang bukti yang ditampilkan tidak ada benda tumpul. Kami juga belum dikasih tahu apa-apa hasil forensiknya," katanya.

Dalam kesempatan ini, keluarga didampingi oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Pandawa.

Direktur LKBH Pandawa Thomas Nur Ana Edi mengatakan, pihaknya mendampingi keluarga bertujuan untuk mendorong penegak hukum untuk menangani kasus dengan profesional, dan rasa keadilan.

Menurutnya korban maupun pelaku masih kategori anak-anak sehingga dalam proses hukum harus berimbang. Hukuman untuk para pelaku juga harus setimpal.

"Meskipun perkara anak, ketika perkara ini bisa didalami tentunya penegak hukum bisa menyeleksi apakah kasus ini merupakan kasus penganiayaan berat atau sedang. Hukuman untuk pelaku juga harus setimpal, karena korbannya juga anak-anak," jelasnya.

Baca juga: Bocah 6 Tahun yang Dianiaya Ibu Kandung Harus Jalani Operasi Tulang Lengan

Komisioner KPAI Yogyakarta Bidang Aduan dan Mediasi Hari M mengatakan, pihaknya merasa prihatin atas kasus yang menimpa LRW.

Pasalnya, almarhum merupakan korban yang sekian kalinya kasus penganiayaan yang menimpa anak hingga menimbulkan kematian.

"Kami mendukung semua pihak yang ingin menegakkan keadilan hukum. Kami juga menjelaskan orang tua dan LKBH Pandawa bahwa mandat KPAI itu melindungi hak hak anak terlepas anak statusnya adalah korban maupun pelaku," ucapnya.

Karena lokasi kejadian berada di Kabupaten Bantul, pihaknya menyarankan keluarga dan LKBH Pandawa untuk melaporkan kasus ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) DIY.

"Kami juga menyarankan agar LKBH Pandawa yang menjadi kuasa hukum orangtua korban agar melaporkan ke LPA DIY, pasalnya lokus kejadiannya bukan masuk ranah KPAI Kota Yogyakarta yang hanya fokus di wilayah kota Yogyakarta," ucapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com