Dengan mekarnya dua kecamatan tersebut, jumlah penduduk di Kecamatan Lumbis Ogong tersisa sekitar 6000 jiwa dengan data wajib KTP sebanyak 5000 orang.
Data wajib KTP untuk kabupaten Nunukan tercatat sebanyak 125000 orang, sementara yang sudah melakukan perekaman tercatat sekitar 122000 orang. Artinya masih ada 3000 orang yang menjadi sasaran Disdukcapil selanjutnya.
‘’Itu didominasi milenial, anak yang baru menginjak usia 17 tahun, sisanya penduduk yang mengubah status KTP atau alamat domisili. Intinya cetak KTP tidak selalu menunjukkan penambahan penduduk, tapi terjadi juga akibat mutasi perubahan identitas data,"jelasnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan