Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemutakhiran Data Kependudukan di Perbatasan RI-Malaysia, 2 Kecamatan Resmi Masuk Indonesia

Kompas.com - 28/08/2020, 09:36 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Khairina

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com–Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan dan Disdukcapil Provinsi Kalimantan Utara bersinergi melakukan jemput bola untuk pemutakhiran data administrasi kependudukan di 3 kecamatan yang ada di tapal batas RI–Malaysia.

"Kami lakukan jemput bola di tiga kecamatan wilayah Lumbis, di mana dua kecamatan pernah diklaim masuk wilayah Malaysia,’’ujar Kepala Dinas Dukcapil Nunukan Akhmad, Kamis (28/8/2020).

Ada sekitar 1945 dokumen yang tengah dimutakhirkan dari 3 kecamatan, masing masing Kecamatan Lumbis Ogong, Kecamatan Lumbis Pensiangan, dan Kecamatan Lumbis Hulu.

Baca juga: Anggota DPRD Bawa Seng dan Paku, Perbaiki Rumah Nyaris Ambruk eks TKI Malaysia di Nunukan

Angka tersebut diambil bertepatan dengan momen Kemerdekaan RI sekaligus sebagai penegasan bahwa dua wilayah tersebut sepenuhnya wilayah NKRI.

Kegiatan berlangsung selama 10 hari dimulai 17 Agustus 2020.

Kecamatan Lumbis Pensiangan dengan 13 desa dan Kecamatan Lumbis Hulu dengan 10 desa, merupakan wilayah pemekaran baru yang tadinya masuk dalam Kecamatan Lumbis Ogong.

Kedua kecamatan ini juga telah memiliki kode kecamatan yaitu 20 dan 21.

Kegiatan ini diawali dengan penyerahan simbolis bagi masyarakat yang sudah menerima dokumen kependudukan bertempat di Tugu Garuda yang berada di Desa Labang, tepat di garis batas RI – Malaysia.

"Sejak November 2019, Malaysia resmi melepaskan Kecamatan Lumbis Pensiangan dan Kecamatan Lumbis Hulu ke Indonesia. Malaysia memang sejak dulu menganggap dua kecamatan itu status quo, tapi kita tetap layani sejak dulu masalah adminduknya, karena itu adalah wilayah kita," jelasnya.

Baca juga: 2 Tenaga Kesehatan Positif Covid-19, Poliklinik RSUD Nunukan Tutup 14 Hari

Tidak hanya melakukan perekaman e-KTP, Disdukcapil juga melakukan perubahan KK, penerbitan akte kelahiran, akte kematian, akte perkawinan, dan akte pengesahan anak.

Dengan mekarnya dua kecamatan tersebut, jumlah penduduk di Kecamatan Lumbis Ogong tersisa sekitar 6000 jiwa dengan data wajib KTP sebanyak 5000 orang.

Data wajib KTP untuk kabupaten Nunukan tercatat sebanyak 125000 orang, sementara yang sudah melakukan perekaman tercatat sekitar 122000 orang. Artinya masih ada 3000 orang yang menjadi sasaran Disdukcapil selanjutnya.

‘’Itu didominasi milenial, anak yang baru menginjak usia 17 tahun, sisanya penduduk yang mengubah status KTP atau alamat domisili. Intinya cetak KTP tidak selalu menunjukkan penambahan penduduk, tapi terjadi juga akibat mutasi perubahan identitas data,"jelasnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com