Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontroversi Sekda Bondowoso, Jadi Tersangka Kasus Pengancaman hingga Chat Pribadi Tersebar

Kompas.com - 28/08/2020, 06:07 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Sekretaris Daerah Bondowoso, Syaifullah menjadi sorotan publik setelah chat pribadinya dengan ASN perempuan tersebar di media sosial.

Tak hanya itu. Syaifullah juga diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Gubernur Jawa Timur karena terlibat kasus ancaman kekerasan pada mantan Kepala BKD Bondowoso dan salah satu pegawai BKD.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Juni 2020 lalu.

Kasus tersebut berawal saat Syaifullah belum dilantik sebagai Sekda.

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Sekda Bondowoso Minta Pemeriksaan Ditunda

Saat itu, Syaifullah menilai BKD lambat dan tidak mengindahkan perintah bupati untuk segera melantik dirinya.

Syaifullah kemudian mengancam Kepala BKD yang dijabat oleh Alun Taufana. Syaifullah juga mengancam akan memindahkan seluruh staf BKD dan memenjarakan mereka.

Pada Senin (22/6/2020), Sekda Syaifullah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bondowoso.

Sementara itu kuasa hukum Syaifullah, Husnus Sidqi mengatakan sampai sekarang ancaman kekerasan itu tak pernah dilakukan oleh Syaifullah.

Baca juga: Sekda Bondowoso Syaifullah Jadi Tersangka Kasus Pengancaman

“Itu hanya sikap emosi Pak Sekda saja, tidak ada mengancam kemudian ada tindakan sesuai pasal yang disangkakan,” tutur dia, Senin (22/6/2020).

Husnus mengatakan setelah mengancam lewat telepon, Syaifullah langsung mendatangi Alun.

Kedatangan Alun untuk mempertanyakan alasan undangan pelantikannya sebagai Sekda tidak segera disebar.

Setelah berdiskusi dengan Alun taufana, Syaifulla menilai BKD bertanggung jawab atas pelantikan dirinya.

Bahkan ada lima saksi yang menyaksikan pertemuan antara Sekda dengan Alun taufana di kantor BKD tersebut.

Baca juga: Status Tersangka Sekda Bondowoso Disebut Dipaksakan

Sekda Bondowoso SyaifullahKOMPAS.COM/A. FAIZAL Sekda Bondowoso Syaifullah
Husnus menegaskan tidak ada tindakan yang mengarah pada kekerasan dalam pertemuan tersebut. Bahkan, mereka berdua, Sekda Syaifullah dan Alun Taufana bersalaman dan berpelukan.

Selain itu, Husnus juga mempertanyakan rekaman suara ancaman kekerasan yang beredar di media sosial. Sebab, peristiwa itu terjadi beberapa bulan lalu.

“Apakah benar audio itu suara Sekda, sehingga perlu pemeriksaan forensik terlebih dahulu,” tutur dia.

Sementara itu Billy Vidya Setiawan Daniel, penasihat hukum Sekda Bondowoso, Syaifullah, menyebut, status tersangka terhadap kliennya dipaksakan.

Baca juga: Sekda Bondowoso Bakal Melaporkan Balik yang Menuduhnya Melakukan Ancaman Kekerasan

Menurutnya pasal yang disangkakan kepada kliennya juga menurutnya tidak tepat.

Syaifullah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengancaman. Dia dijerat pasal 45 b UU IT jo Pasal 335 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com