Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Terduga Pencuri hingga Tewas, 9 Nelayan di Tegal Diancam 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 27/08/2020, 17:21 WIB
Tresno Setiadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Bahkan, kata dia, warga sekitar sebelumnya pernah memergoki korban membawa barang milik warga dari kapal, tapi lolos karena kerap berdalih disuruh pemilik kapal.

"Sudah diintai sejak lama. Dia itu bukan penjaga malam, tidak bekerja di sini. Bahkan pernah kepergok waktu membawa barang freon yang belakangan ternyata hasil curian," kata Lukman.

Sembilan tersangka kini menghuni sel Mapolres Tegal Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: BPIP: Ormas yang Suka Main Hakim Sendiri Harus Dibina Lebih Keras

Mereka dijerat Pasal 170 ayat 2 huruf 3e KHUP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, seorang warga Kabupaten Tegal, Jawa Tengah tewas diamuk massa, di kawasan Pelabuhan Jongor, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Selasa (25/8/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolsek Tegal Barat Kompol Evi Wijayatni mengatakan, korban bernama Suhar (38) menjadi bulan-bulanan warga setelah diduga mencuri mesin kapal yang sedang tertambat di kawasan itu.

"Benar ada kejadian pengeroyokan TKP-nya di Jongor. Korban awalnya diduga mencuri dinamo kapal. Dinyatakan meninggal dunia setelah sampai rumah sakit," kata Evi ditemui di Mapolsek Tegal Barat, Selasa (25/8/2020).

Baca juga: Menangis, Terdakwa Kasus Main Hakim Sendiri Minta Keringanan Hukuman

Evi mengatakan, polisi masih meminta keterangan sejumlah saksi-saksi yang dibawa ke Mapolsek Tegal Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com