Dari kedua peristiwa ini, pelemparan bom molotov ini dilakukan sebanyak tiga kali. Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, hanya saja menyisakan bercak hitam bekas pelemparan dan pecahan botol kaca.
Di PAC PDIP Megamendung, polisi dapat memeriksa kamera pengawas yang ada di tempat tersebut, namun di Cileungsi polisi tak menemukan adanya CCTV.
Untuk pelaku pelemparan di Cileungsi polisi telah menangkap 10 orang, namun polisi belum dapat menyimpulkan apakah ada keterkaitan pelemparan di Cileungsi dan Megamendung, lantaran harus ada bukti kuat. Karenanya sampai saat ini hal tersebut masih dalam pendalaman.
Para pelaku pelemparan di Cileungsi ini pun memiliki perannya masing-masing, mulai dari pelempar bom molotov hingga pengendara motor.
Atas perbuatan mereka, polisi menjerat para pelaku dengan pasal berlapis yakni pasal 187 KUHP, dugaan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan atau kebakaran, diancam dengan pidana 12 tahun
Pasal 406 KUHP, dengan sengaja dan melawan hukum merusak dan membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya dengan diancam pidana 2 tahun 8 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.