Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Polwan Gadungan Tipu Keluarga Suaminya Rp 204 Juta, Janjikan Kerabat Lulus Bintara Polisi

Kompas.com - 27/08/2020, 16:11 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS - WS  (43) seorang perempuan di Payakumbuh, Sumatera Barat diamankan polisi karena menjanjikan empat orang masuk bintara polisi tanpa tes.

Empat orang korban tersebut adalah kerabat dari suaminya, SS (43) yang menikahi WS pada 29 Maret 2020 lalu di Limapuluh Kota, Sumatera Barat.

Dari penipuan tersebut, WA mengantongi uang sebesar Rp 204 juta.

Kepada suaminya, WS mengaku sebagai anggota polisi wanita berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) yang bertugas di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Kenal di Medsos Lalu Menikah, Polwan Gadungan Tipu Suami dan Keluarganya Rp 204 Juta

Kabur membawa uang

Sebelum memutuskan menikah, WS dan SS berkenalan melalui media sosial.

Setelah menikah, WS melancarkan aksi penipun dengan menjanjikan bisa meluluskan calon bintara polisi tanpa tes.

Ada empat orang yang termakan bujuk rayuan WS. Masing-masing korban menyerahkan sejumlah uang pada WS.

DP (20) telah menyerahkan uang Rp 46.500.000, SW (19) sebanyak Rp 70 juta, A (19) sebanyak Rp 42.500.000 dan satu warga Muara Enim, Sumatera Selatan AD (19) sebanyak Rp 45 juta.

Total uang yang telah disetorkan pada WS sebesar Rp 204 juta.

Baca juga: 5 Bulan Menikah, Suami Tak Tahu Istrinya Polwan Gadungan, Keluarga Ditipu Rp 204 Juta

Penipuan tersebut terbongkar saat WS meminta para korban dan keluarganya datang ke Palembang.

Saat itu mereka diajak menginap di hotel untuk menyaksikan keberangkatan calon peserta didik yang dinyatakan lulus dalam seleksi penerimaan Bintara Polri Tugas Umum ke SPN Betung Polda Semsel tahun 2020.

Namun setelah bertemu dengan korban, WS meminta lagi sejumlah uang. Setelah itu ia kabur meninggalkan korban di hotel. Karena merasa ditipu, para korban melapor ke polisi.

Baca juga: Mengaku Polwan, Wanita Ini Tipu Keluarga Suaminya Rp 204 Juta

Petugas bergerak cepat dengan mengamankan sang suami, SS pada 19 Agustus 2020 di Muara Enim. Satu hari kemudian, pada 20 Agustus 2020 WS ditangkap di Depok.

Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan mengatakan setelah diperiksa, sang suami ternyata tidak mengetahui penipuan yang dilakukan istrinya.

Ia tidak terseret kasus tersebut dan tidak ikut menikmati uang hasil penipuan.

"SS tidak ikut. Dia juga ditipu dan tidak menikmati uang hasil penipuan WS. Saat ini tersangka sudah ditahan," kata Dony.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Perdana Putra | Editor: Aprillia Ika, Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com