Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pelemparan Bom Molotov di Kantor PDI-P Cileungsi Bertambah

Kompas.com - 27/08/2020, 15:53 WIB
Agie Permadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi kembali menangkap tiga terduga pelaku pelemparan bom molotov di Kantor PAC PDI Perjuangan (PDI-P) di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya, polisi sudah menangkap tujuh terduga pelaku.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, tiga orang yang ditangkap ini yakni MTK, DS, dan K.

"Alhamdulilah sudah tertangkap, yang satu orang terakhir berinisial K ditangkap tadi malam sekitar pukul 22.00 WIB," kata Erdi di Mapolda Jabar, Kamis (27/8/2020).

Baca juga: Polisi Sebut Pelemparan Molotov di Kantor PDI-P Dipicu Pembakaran Foto Rizieq

Dengan demikian, total terduga pelaku yang berhasil ditangkap Polres Bogor saat ini berjumlah 10 orang.

Seorang pelaku berinisial K ditangkap di wilayah Cilodong, Bogor.

"Perannya ini pembawa motor," kata Erdi.

Seperti diketahui, pelemparan bom molotov terjadi di dua markas PDI-P.

Insiden pertama terjadi pada Selasa (28/7/2020) di PAC PDI-P Megamendung. Lokasi itu sekaligus kediaman Wakil Ketua PDI-P Kabupaten Bogor, Rosenfield Panjaitan.

Baca juga: Ledakan Mengerikan yang Menewaskan Warga Awalnya Dikira Bom dan Gempa

 

Insiden kedua terjadi sehari kemudian di Sekretariat PAC PDI-P Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.

Untuk kasus pelemparan molotov di Cileungsi, polisi telah menangkap 10 orang.

Namun polisi belum dapat menyimpulkan apakah ada keterkaitan antara pelemparan di Cileungsi dan Megamendung.

Polisi menjerat para pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 187 KUHP atas dugaan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan atau kebakaran.

Mereka terancam pidana 12 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 406 KUHP atas dugaan dengan sengaja dan melawan hukum merusak dan membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu atau seluruhnya.

Para pelaku terancam pidana 2 tahun 8 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com