Dalam peraturan tersebut disebutkan pejalan kaki dan pesepeda termasuk pengguna jalan raya.
"Artinya pengguna jalan raya yang paling rentan dan beresiko adalah pejalan kaki dan pesepeda. Ketika memfasilitasi sepeda harusnya jalur yang aman bagi pesepeda," ucap Rudi.
Rudi menyebutkan pembangunan dilakukan bukan hanya jalan khusus bagi pesepeda tapi harus ada fasilitas pendukung untuk pesepeda seperti taman sepeda.
Baca juga: Ibu Pencandu Sabu yang Aniaya Anak Kandung Tertangkap karena Knalpot Sepeda Motor
Dengan adanya taman sepeda bisa mengedukasi parkir, jalur khusus sepeda dan fasilitas yang dibutuhkan bagi pesepeda.
"Kita harapkan taman ini begitu diusung sebagai taman sepeda bisa benar-benar menjadi pilot project bagi percontohan masyarakat lainnya," pungkas Rudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.