Selain itu, HT diduga sempat mencoba menghilangkan jejak dengan membuang barang bukti.
HT membuang baju, dompet, kunci rumah dan pisau yang digunakan untuk membunuh satu keluarga dibuang di wilayah Banyudono, Boyolali.
Atas perbuatannya, HT terancam penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Pelaku kita kenakan Pasal 365 junto 338 dan atau 340 KUHP dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati," sambung Bambang.
(Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.