Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bidan "Live" Bugil di Medsos, Terancam UU ITE dan Mengaku Cari Uang

Kompas.com - 27/08/2020, 13:34 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Diduga ingin menambah follower di akun media sosial, seorang bidan di Lahat, Sumatera Selatan, nekat live bugil di media sosial.

Di hadapan polisi, bidan berinisial AW (20) tersebut sudah live tiga kali.

Dari pemeriksaan sementara, AW memakai aplikasi Boom Live. Videonya beredar luas di media sosial.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Mencari pengikut agar dapat uang

Dari keterangan AW, semakin banyak pengikut di aplikasi live tersebut bisa mendapatkan uang seiring dengan jumlah pengikut.

"Dari aplikasi itu dia biasa 'live', setiap live selalu bugil agar pengikutnya banyak untuk mendapatkan uang. Pengakuan saksi seperti itu," kata Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Barmawi melalui sambungan telepon, Rabu (26/8/2020).

Baca juga: Bidan Asal Lahat Live Bugil 3 Kali demi Cari Pengikut di Medsos

Namun, AW mengaku belum mendapatkan uang saat melakukan bugil di depan kamera. Sebab, AWM masih mencari para pengikut.

"Menurutnya, kalau dia banyak yang ngikut dia dapat banyak (uang). Untuk sekarang belum dapat," ujarnya.

 

2. Berstatus bidan honorer

AW diketahui masih bertatus honorer di sebuah puskesmas di Kabupaten Lahat.

Polisi telah meminta keterangannya terkait aksinya tersebut.

"Kemarin diperiksa sebagai saksi. Ia mengakui bahwa video tersebut adalah dirinya," kata Kurniawi saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon.

3. Terancam UU ITE

Sementara itu, dalam pemeriksaan terhadap AW, polisi masih mendalami keterangan para saksi.

Baca juga: Diduga Paksa 14 Siswi SMP Kirim Video Bugil untuk Masturbasi, Mahasiswa Ini Akan Dites Kejiwaannya

Sebelumnya video "live" bugil AW telah menyebar di berbagai media sosial.

Sehingga, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memanggil AW.
Namun, Kurniawi belum bisa memberikan secara detail lokasi dan waktu AWM melakukan live video bugil tersebut.

"Kita belum sampai ke sana, saat ini masih pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti. Sejauh ini statusnya masih saksi," jelasnya.

Sementara itu, jika terbukti bersalah, AWM bisa dikenakan Undang-undang ITE pasal 27 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.

(Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: Farid Assifa)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com