Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk di Kursi Roda, Pelaku Peragakan Ulang Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo

Kompas.com - 27/08/2020, 12:24 WIB
Labib Zamani,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Pelaku memiliki utang dengan orang lain sekitar Rp 60 juta.

"Pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan kepada istri korban (Sri Handayani) yang pertama. Kemudian selang setelah itu suami korban (Suranto). Setelah itu kedua anak korban (RR dan DA) terbangun karena gugupnya pelaku juga menghabisi kedua anak korban," urainya.

Bambang menjelaskan pembunuhan terjadi saat pelaku pada Rabu (19/8/2020) sekitar 01.00 WIB mendatangi rumah korban untuk menyetorkan uang hasil rental mobil korban sebesar Rp 250.000.

Sebelum membunuh, pelaku sempat berbincang dengan korban.

Baca juga: Polisi Periksa 4 Saksi Tambahan untuk Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo

Pelaku yang memiliki utang banyak dan sudah waktu jatuh tempo akhirnya muncul niat jahat untuk membunuh korban.

"Setelah membunuh satu keluarga dengan menggunakan pisau dapur, pelaku membersihkan diri keluar dengan membawa satu kendaraan bermotor korban," jelas dia.

Setelah menitipkan kendaraan motor korban, pelaku kembali lagi ke rumah korban dengan ojek online untuk mengambil mobil Toyota Avanza putih korban.

"Mobil Avanza korban sama pelaku dijual kepada seseorang kurang lebih Rp 82 juta untuk membayarkan utang-utang pelaku yang kurang lebih ada Rp 60 juta. Sisanya dipakai untuk kebutuhan pelaku," ujarnya.

Baca juga: Pembunuh Bayaran Menghantui Warga

Sementara untuk menghilangkan barang bukti, pelaku membuang baju, dompet, kunci rumah dan pisau yang digunakan untuk membunuh satu keluarga dibuang di wilayah Banyudono, Boyolali.

"Pelaku kita kenakan Pasal 365 junto 338 dan atau 340 KUHP dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati," sambung Bambang.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com