Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Khofifah Berhentikan Sekda Bondowoso dari Jabatan karena Dugaan Pelanggaran Kode Etik ASN

Kompas.com - 27/08/2020, 12:13 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BONDOWOSO, KOMPAS.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberhentikan sementara Sekretaris Daerah Bondowoso Syaifullah dari jabatannya, Kamis (27/8/2020).

Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar mengatakan, Sekda Syaifullah diberhentikan sementara berkaitan dengan pelanggaran kode etik ASN.

Hal itu terkait dengan kasus ancaman kekerasan yang dilakukan Syaifullah pada mantan kepala BKD Bondowoso Alun Taufana dan salah satu pegawai BKD Sulis.

“Ini perintah dari Gubernur pada kami untuk segera menonaktifkan,” kata Irwan, kepada Kompas.com, saat ditemui di rumah dinasnya.

Baca juga: Viral, Isi Chat Sekda Bondowoso dengan Seorang ASN Wanita

Saat ini, Syaifullah diperiksa oleh Inspektorat Pemprov Jawa Timur di kantor Inspektorat Bondowoso.

Irwan menuturkan, pemberhentian sementara itu sampai masalahnya selesai.

Sekda Syaifullah diduga melanggar Pasal 3 Nomor 4, 6 dan 9 serta Pasal 4 Nomor 1 dengan ancaman hukuman disiplin berat sebagaimana Pasal 7 Ayat 4 PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dia menegaskan, Pemkab Bondowoso segara meminta kepada Pemprov Jawa Timur untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

“Insya Allah hari ini, sebetulnya yang menentukan kita, tapi untuk menetralisir keadaan, diambilkan dari provinsi,” papar Irwan.

Menurut dia, pemberhentian sementara itu tidak akan menghambat kinerja pemerintah daerah Bondowoso.

Sebab, Pemkab sudah meminta Pemprov Jawa Timur agar segera mengeluarkan keputusan pengganti kekosongan itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com