Barang curian itu diambil tersangka dari tempat persembunyian saat tersangka pulang kerja.
Eddwi menambahkan, polisi menangkap tersangka setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang kehilangan mesin pompa air di area persawahan.
Dari laporan itu, polisi mendapatkan informasi tersangka kerap lewat area persawahan dan menjual mesin pompa air hasil curiannya di media sosial.
Baca juga: Pegawai KAI Daop 7 Madiun yang Positif Covid-19 Bukan di Frontliner
“Dari keterangan saksi itulah akhirnya kami menangkap Iyan di rumah temannya di Mejayan. Dari sembilan unit mesin pompa yang dicuri tinggal satu yang belum laku dijual di Facebook,” kata Eddwi.
Tersangka Iyan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya penjara lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.