Dalam kesempatan itu, Andriany menegaskan, polisi tidak salah tangkap.
Saat itu, menurutnya, polisi tengah melakukan penyisiran usai mendapat informasi adanya tawuran di Jalan Tinumbu, Kecamatan Bontoala, Jumat (21/8/2020) dini hari lalu.
Lalu, MF ditangkap bersama kedua rekannya MA dan AS. Saat MF beserta kedua rekannya itu hendak dinaikkan ke mobil, MF kembali berontak dan berusaha lari hingga kembali diamankan oleh pihaknya.
Namun, saat petugas ingin memegang kerah bajunya, tangan polisi malah menyentuh bagian muka anak tersebut.
Baca juga: Diduga Hendak Tawuran, 10 Pemuda Bersenjata Tajam Ditangkap Polisi