AWM merupakan salah satu tenaga honorer yang bertugas di puskesmas setempat.
Pemeriksaan terhadap AWM dilakukan karena video live bugil yang dilakukannya menyebar di berbagai media sosial.
"Kemarin diperiksa sebagai saksi. Ia mengakui bahwa video tersebut adalah dirinya," kata Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Barmawi saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Rabu (26/8/2020).
Namun, jika terbukti bersalah, AWM bisa dikenakan Undang-undang ITE Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.
Baca juga: Live Bugil di Media Sosial, Seorang Bidan Diperiksa Polisi
(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.