Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Jerinx Lengkap, Kejati Bali Tunggu Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti

Kompas.com - 26/08/2020, 16:14 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Bali telah memeriksa berkas perkara kasus I Gede Ari Astina alias Jerinx yang diduga menghina Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto mengatakan, berkas telah dinyatakan lengkap.

"Berkas perkara Jerinx telah dinyatakan lengkap atau P21," kata Luga, saat dihubungi, Rabu (26/8/2020).

Luga mengatakan, kini pihaknya tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Bali.

Baca juga: Polisi Limpahkan Tahap I Berkas Perkara Jerinx ke Kejati Bali

"Selanjutnya penyerahan tersangka dan barang bukti itu yang tangani penyidik. Itu menunggu penyidik kapan dia mau nyerahin," kata dia.

Luga mengatakan, ada 6 jaksa yang dipimpim Asisten Pidana Umum (Aspidum) yang menangani perkara ini.

Untuk diketahui, IDI Bali melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Jerinx telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali.

Baca juga: Penangguhan Penahanan Ditolak Polisi, Jerinx dan Istrinya Kecewa

Laporan itu terkait unggahan Jerinx dalam Instagram pribadinya, @jrx_sid, yang tertulis kalimat, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Dalam hal ini, Jerinx dijerat Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat (2) atau Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com