KOMPAS.com - Polisi berencana akan memeriksa kondisi kejiwaan RK (22), seorang mahasiswa yang diduga memaksa 14 siswi sekolah menengah pertama (SMP) untuk mengirimkan video dan foto porno kepadanya.
Di hadapan polisi, RK mengaku foto dan video ke-14 korbannya itu digunakan untuk berfantasi seksual.
"Korbannya ada 14 orang, semuanya masih di bawah umur. Tapi kita masih mendalami," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syafrudin, Rabu (26/8/2020).
Baca juga: Wanita yang Usap Wajah dengan Air Liur Jenazah Covid-19 Akan Dilaporkan ke Polisi
Selain itu, RK mengaku sebagai perempuan bernama Liza untuk mengelabui para korbannya.
Tak hanya itu, pelaku ternyata juga mengancam akan menyantet korban dan menyebar foto dan video melalui Facebook jika tak menuruti kemauannya.
"Dengan bujuk rayu, pelaku meminta korbannya untuk mengirimkan foto dan video tanpa busana," kata Nunung kepada wartawan di Mapolda Banten.
Baca juga: Koleksi Video Porno 14 Siswi SMP untuk Fantasi, Mahasiswa Ditangkap Polisi
Dari keterangan RK, dirinya menyasar korban di Facebook. Setelaj berkenalan dan menjalin komunikasi, pelaku meminta nomor kontak korban.
Dengan memakai nama Liza, RK pun melancarkan aksinya. Atas perbuatanya, RK dijerat pasal 37 Undang-undang RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 76 i Undang-undang RI nomor 23 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Penulis: Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor: Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.