Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Pakai Masker di Madiun Denda Rp 100.000 dan Sita KTP

Kompas.com - 26/08/2020, 11:15 WIB
Muhlis Al Alawi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Madiun memberikan sanksi denda Rp 100.000 hingga menyita kartu tanda penduduk (KTP) bagi warga yang kedapatan tidak mengenakan masker.

Tak hanya itu, sanksi lain yang diterapkan berupa kerja sosial dan tidak diberikan layanan publik dalam waktu paling lama tiga puluh hari.

Bupati Madiun, Ahmad Dawami yang dihubungi Kompas.com, Rabu (28/2020) membenarkan penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Ada sanksi yang dikenakan bagi warga yang melanggar protokol kesehatan di antaranya denda Rp 100.000 hingga menyita KTP-nya,” ujar Kaji Mbing, sapaan akrab Ahmad Dawami.

Baca juga: Pegawai KAI Daop 7 Madiun yang Positif Covid-19 Bukan di Frontliner

Sebagai dasar hukum penindakan pelanggar protokol kesehatan, kata Kaji Mbing, telah diterbitkan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Madiun.

Menurut Kaji Mbing, peraturan bupati dibuat sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Kaji Mbing mengatakan, sanksi pelanggar protokol kesehatan tidak hanya berlaku bagi perorangan saja.

Dalam peraturan bupati juga mengatur sanksi pelanggar protokol kesehatan bagi pelaku usaha, penanggung jawab fasilitas umum, pelaku perjalanan hingga penyelenggara hajatan.

Untuk pelaku usaha dan penanggung jawab fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan dikenakan denda Rp 250.000.

Sementara pelaku perjalanan yang melanggar protokol dikenakan denda Rp 150.000 dan rapid test di tempat.

Baca juga: Viral, Video Rumah Seorang TKI Asal Madiun Dirobohkan Istri, Ini Alasannya

Sementara itu bagi penyelenggara hajatan yang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi dibubarkan kegiatan hajatannya.

Pemberian sanksi administratif dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) didampingi TNI dan Polri.

Denda administratif nantinya akan disetor ke kas daerah.

Untuk monitoring dan evaluasi penegakan peraturan dilaksanakan, imbuh Kaji Mbing, dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Madiun bersama perangkat daerah, RSUD, TNI, dan polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com