Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Pakai Masker di Madiun Denda Rp 100.000 dan Sita KTP

Kompas.com - 26/08/2020, 11:15 WIB
Muhlis Al Alawi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Untuk pelaku usaha dan penanggung jawab fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan dikenakan denda Rp 250.000.

Sementara pelaku perjalanan yang melanggar protokol dikenakan denda Rp 150.000 dan rapid test di tempat.

Baca juga: Viral, Video Rumah Seorang TKI Asal Madiun Dirobohkan Istri, Ini Alasannya

Sementara itu bagi penyelenggara hajatan yang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi dibubarkan kegiatan hajatannya.

Pemberian sanksi administratif dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) didampingi TNI dan Polri.

Denda administratif nantinya akan disetor ke kas daerah.

Untuk monitoring dan evaluasi penegakan peraturan dilaksanakan, imbuh Kaji Mbing, dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Madiun bersama perangkat daerah, RSUD, TNI, dan polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com