Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Periksa 68 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Dinkes Bulukumba

Kompas.com - 26/08/2020, 09:11 WIB
Kontributor Bulukumba, Nurwahidah,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BULUKUMBA, KOMPAS.com - Kepolisian telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Bulukumba 2019.

Kanit Tipikor Polres Bulukumba Ipda Muhammad Ali menjelaskan, seluruh saksi yang diperiksa termasuk bendahara dan kepala puskesmas di Bulukumba.

"Kalau untuk perkara BOK kita sudah periksa 68 saksi. Ada 20 bendahara BOK Puskesmas dan
20 Kapus serta dari Dinas Kesehatan," kata Muhammad Ali saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (26/8/2020).

Baca juga: Dinsos Bulukumba Kembalikan Rp 344 Juta Dana Bansos Covid-19 ke Polisi

Dia menambahkan, pemeriksaan terhadap 68 saksi dilakukan dalam jangka waktu dua bulan.

"Kami sementara menunggu jadwal dari BPK RI untuk ekspos yang kedua," tuturnya.

 

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulukumba, tahun anggaran 2019, terus diselidiki pihak kepolisian.

Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bulukumba bakal memeriksa 20 bendahara puskesmas.

Kanit Tipikor Polres Bulukumba Ipda Muhammad Ali menuturkan, pemeriksaan dilakukan secara bertahap.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana BOK Dinkes Bulukumba, 10 Bendahara Puskesmas Diperiksa

Hari ini enam bendahara puskesmas dimintai beberapa keterangan tambahan.

"Hari ini ada enam bendahara puskesmas diperiksa seperti Bendahara Puskesmas Balibo, Puskesmas Ponre, Puskesmas Caile, Puskesmas Gantarang, Puskesmas Herlang dan Bendahara Puskesmas Salassae," kata Ali, Selasa (4/8/2020).

Pemeriksaan yang dimulai pukul 10.00 Wita hingga saat ini masih berlangsung di Polres Bulukumba.

Ali menambahkan masih terdapat 10 bendahara yang akan diperiksa.

Dari total anggaran Rp 17,5 miliar, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 6.8 Miliar.

Jika terbukti melakukan korupsi, maka 20 bendahara puskesmas akan diproses hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com