Berbeda dari ER, WA merancang skema penyerangan sekaligus bertugas mengobarkan semangat anggota kelompok MAT untuk melakukan jihad melalui grup WhatsApp.
Terakhir, Tim Densus 88 meringkus terduga teroris berinisial AA (36) yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta di Lombok Timur.
Baca juga: Polda Sulsel Bantah Anggotanya Aniaya Korban Salah Tangkap di Makassar
AA berperan sebagai penyokong dana kelompok MAT pimpinan Abu Haura yang diketahui berafiliasi pada ISIS.
AA juga menyimpan sejumlah dokumen rencana penyerangan ER dan WA.
Para tersangka dijerat Pasal 15 juncto Pasal 7 serta Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.