Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Bisikan Itu Seolah-olah Menuntun Saya untuk Membunuh Ibu"

Kompas.com - 26/08/2020, 06:01 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan SP dan HM sebagai pelaku pembunuhan terhadap ibunya sendiri.

Meski telah menangkap kedua pelaku, polisi masih mendalami motif mereka tega menghabisi orangtuanya sendiri. Pasalnya, dari keterangan keduanya berbeda-beda.

"Motif sementara kalau dari keterangan saudara SP ini mendapatkan bisikan untuk membunuh ibunya. Namun, tersangka HM mengatakan ada motif ekonomi. Sehingga masih kami dalami motif yang sebenarnya yang membuat para pelaku ini sampai tega membunuh orangtuanya sendiri,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 32 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekersaan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung Selama 13 Tahun, Terungkap Setelah Korban Menikah

 

(Penulis : Kontributor Magelang, Ika Fitriana | Editor : Dony Aprian)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com