KOMPAS.com - RM (40), seorang ibu rumah tangga asal Lampung, ditangkap polisi karena nekat menjadi kurir sabu karena tergiur dengan upah Rp 10 juta.
RM ditangkap polisi di Boyolali, Jawa Tengah pada Senin, 17 Agustus 2020, sekitar pukul 22.45 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 526 gram sabu.
Kepada polisi, RM mengaku tidak mengetahui bahwa bungkusan teh yang dibawanya berisi sabu.
"Saya tidak tahu (isinya sabu) dan baru sekali ini mengantarkan," katanya saat dihadirkan saat rilis di Mapolres Sleman, Selasa (25/8/2020).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Andhyka Doni Hendrawan mengatakan, tertangkapnya tersangka ini berawal dari pihaknya yang mendapat laporan dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Diupah Rp 10 Juta, IRT Asal Lampung Nekat Jadi Kurir Sabu
Mendapat laporan itu, sambungnya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil ditangkap di Boyolali, Jawa Tengah.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjutnya, ditemukan barang bukti sabu seberat 526 gram.
"Kita lakukan penggeledahan dan ada bungkus kemasan teh hijau berisi sabu-sabu 526 gram," ujarnya dalam jumpa pers, Selasa.
Baca juga: Miris, Diduga Hendak Rayakan Ulang Tahun dengan Pesta Seks, 37 Pasangan ABG Diamankan di Kamar Hotel
Sabu tersebut didapatkan RM dari Jakarta dan akan diedarkan di wilayah Yogyakarta.
RM sudah menjalankan aksinya menjadi kurir narkoba selama satu tahun.
"Pemesanannya pakai media sosial. Jadi dipecah-pecah menjadi paket-paket," jelasnya.
Baca juga: Pokoknya Saya Tidak Akan Maafkan, Dia Harus Bayar Air Susu, Saya Sudah Capek Jadi Ibu
(Penulis Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.