MEDAN, KOMPAS.com - Ketua Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Sutio Jumagi dan istrinya dinyatakan positif terjangkit virus corona atau Covid-19.
Sebelumnya, Sutio mengeluh demam dan batuk.
Dia kemudian berobat ke Rumah Sakit Sufina Aziz.
Baca juga: Wanita yang Mengusap Wajah dengan Air Liur Jenazah Covid-19 Dites Swab
Saat menjalani rapid test, hasilnya non-reaktif. Dia kemudian menjalani opname selama empat hari.
Usai diopname, Sutio dan istri menjalani tes swab dan keduanya positif Covid-19.
Sutio langsung dirujuk ke RS Royal Prima dan saat ini masih menjalani isolasi.
Melalui pesan singkat, Sutio mengatakan bahwa dirinya sudah membaik dan pulih.
Baca juga: Sedang Berduka, Ahok Teringat Bekal dari Kakek Saat Pertama Merantau
Dia akan melakukan uji swab yang kedua kali dan berharap hasilnya negatif.
Begitu Sutio dinyatakan positif, pihak PN Medan meminta ajudan, sekretaris dan sopir Sutio untuk melakukan isolasi mandiri dan uji swab.
"PN Medan juga mengubah mekanisme persidangan, hanya melakukan sidang virtual saja mulai 7 September 2020. Jaksa dan saksi bersidang di Kejari Medan, hakim tetap di sini, tahanan tetap di tahanannya," kata Humas PN Medan Immanuel Tarigan di PN Medan, Selasa (25/8/2020).
Baca juga: Polisi Sebut Pelemparan Molotov di Kantor PDI-P Dipicu Pembakaran Foto Rizieq
Menurut Immanuel, mulai 31 Agustus sampai 4 September 2020, sebagian pegawai dan hakim di PN Medan akan bekerja dari rumah.
"Proses persidangan pada minggu depan tetap berlangsung, tapi kemungkinan akan ditunda hingga dua minggu ke depan untuk sidang yang bisa ditunda. Kalau hari ini masih berjalan karena sudah terjadwal, tapi itu pun akan ditunda," kata Immanuel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.