MAUMERE, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sikka, NTT, menggelar razia terhadap masyarakat yang tak mengenakan masker saat keluar rumah pada Selasa (25/8/2020).
Kepala Satpol PP Kabupaten Sikka Buang Da Cunha mengatakan, razia dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah itu.
Baca juga: Cerita Agustinus, Anak Asal Papua di Uang Rp 75.000, Dipotret Saat Sakit Malaria
Meski Kabupaten Sikka masih aman dari Covid-19, Warga yang tak memakai masker saat keluar rumah akan mendapatkan sanksi.
"Sanksi kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker yakni didenda Rp 50.000 dan juga kerja sosial seperti menyapu dan mengangkut kotoran sampah yang ada di dalam selokan di kota Maumere," kata Buang di Maumere, Selasa sore.
Sanksi itu bertujuan memberikan efek jera kepada masyarakat agar tetap patuh menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Buang berharap, masyarakat tidak salah mengartikan penerapan normal baru. Normal baru, kata dia, tak berarti mengabaikan protokol kesehatan.
Justru, masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah, salah satunya dengan memakai masker.
Buang menjelaskan, Pemkab Sikka sedang menyusun peraturan bupati tentang penggunaan masker. Draf peraturan bupati itu masih dibahas.
Baca juga: Pria Ini Positif Covid-19 Setelah Pulang dari Malang, Istrinya Tertular
Perbup itu akan mengatur pemberian sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan, baik pribadi maupun badan hukum, yang melanggar.
"Sebelum Perbub ini ditetapkan, kami akan terus melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat selama empat hari, mulai dari Selasa sampai Jumat yang akan datang," jelas Buang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.