Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Curi Rp 30 Juta dari Brangkas Minimarket, Pria ini Serahkan Dirinya ke Polisi

Kompas.com - 25/08/2020, 18:56 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - He alias Anto (20), kini harus mendekam di kantor polisi usai merampok uang sebesar Rp 30 juta di sebuah minimarket Jalan Baji Gau, Kecamatan Mamajang, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (21/8/2020) pagi.

Kapolsek Mamajang AKP Ivan Wahyudi mengatakan, Anto pada akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Mamajang pada Selasa (25/8/2020) pagi.

Anto menyerahkan dirinya setelah polisi mendatangi tempat tinggalnya dan menemui keluarga serta Ketua RT di lingkungan tempatnya tinggal.

"Sebelum kita lakukan upaya paksa, kita sudah koordinasi memang dengan keluarganya sampai menyerahkan diri," kata Ivan saat konferensi pers di Mapolsek Mamajang, Selasa siang.

Baca juga: Perampok Toko Kelontong di Tasikmalaya Ditembak Polisi

Anto menyerahkan dirinya usai sebagian uang curiannya dihabiskan untuk foya-foya, beli pakaian, memakai narkoba, hingga menggunakan jasa wanita pekerja seks komersial.

Saat mendatangi Polsek, Anto hanya menyerahkan uang sebesar Rp 5,85 juta.

Modus Anto dalam membobol brankas minimarket dengan berpura-pura ingin buang air kecil di toilet.

Namun, Anto yang merupakan mantan karyawan di minimarket itu langsung naik ke lantai 2 dan menemukan kunci brankas tempat penyimpanan uang.

Baca juga: Cerita Anak SMA Rampok Toko Emas untuk Lunasi Utang Rp 100 Juta Sang Ayah yang Dipenjara karena Narkoba

Dari sini, Anto kemudian mengambil uang senilai Rp 30 juta.

Aksi Anto dilakukan hanya dalam sekitar 38 detik sesuai rekaman CCTV minimarket yang dijadikan sebagai alat bukti penyidik.

"Dulunya pelaku ini juga kerja di minimarket jadi paham situasi dan kondisi jam-jam sibuk dan sepi. Tahu kapan pergantian kerja karyawan, kebanyakan dilakukan pagi hari," ujar Ivan.

Ivan mengatakan, Anto memang merupakan pencuri spesialis barang di toko-toko yang ada di Kota Makassar.

Baca juga: Cerita Anak SMA Rampok Toko Emas untuk Lunasi Utang Rp 100 Juta Sang Ayah yang Dipenjara karena Narkoba

Sebelum mencuri pada 21 Agustus 2020, Anto juga mencuri barang di minimarket pada 15 dan 17 Agustus 2020 di lokasi berbeda.

Anto pun disangkakan Pasal 363 Ayat 1 dan 2 KUHPidana. "Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," kata Ivan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com