Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Curi Rp 30 Juta dari Brangkas Minimarket, Pria ini Serahkan Dirinya ke Polisi

Kompas.com - 25/08/2020, 18:56 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Aksi Anto dilakukan hanya dalam sekitar 38 detik sesuai rekaman CCTV minimarket yang dijadikan sebagai alat bukti penyidik.

"Dulunya pelaku ini juga kerja di minimarket jadi paham situasi dan kondisi jam-jam sibuk dan sepi. Tahu kapan pergantian kerja karyawan, kebanyakan dilakukan pagi hari," ujar Ivan.

Ivan mengatakan, Anto memang merupakan pencuri spesialis barang di toko-toko yang ada di Kota Makassar.

Baca juga: Cerita Anak SMA Rampok Toko Emas untuk Lunasi Utang Rp 100 Juta Sang Ayah yang Dipenjara karena Narkoba

Sebelum mencuri pada 21 Agustus 2020, Anto juga mencuri barang di minimarket pada 15 dan 17 Agustus 2020 di lokasi berbeda.

Anto pun disangkakan Pasal 363 Ayat 1 dan 2 KUHPidana. "Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," kata Ivan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com