Sebelum Nasiruddin, Dit Polairud juga sudah menetapkan Manre, nelayan berusia 60 tahun sebagai tersangka kasus perusakan mata uang.
Manre ditetapkan tersangka karena merobek amplop pemberian pihak perusahaan yang ternyata berisi uang.
Saat itu, para nelayan juga sedang melakukan aksi protes tambang pasir yang dapat merusak ekosistem laut.
Baca juga: Protes Aktivitas Penambangan Pasir, 3 Nelayan Ditangkap dan Kapalnya Ditenggelamkan
Terkait penahanan Manre, Lembaga Bantuan Hukum Makassar yang menjadi pendamping hukumnya sudah mengajukan upaya penangguhan penahanan.
Namun, penyidik Dit Polairud Polda Sulsel tidak mengabulkan permohonan penangguhan tersebut.
"Secara otomatis, nanti kalau kita tangguhkan, siapa tahu nanti akan menyulitkan di dalam penyidikan saya," kata Hery.
Sebelumnya diberitakan tiga nelayan kembali ditangkap saat sedang mendekati kapal penambang pasir laut di perairan sekitar Pulau Kodingareng Lompo, Kecamatan Sangkarrang, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (23/8/2020) siang.
Pendamping hukum dari LBH Makassar Edy Kurniawan mengatakan, penangkapan tersebut bermula ketika para nelayan sedang melaut di perairan Kodingareng.
Baca juga: 3 Nelayan Makassar Ditangkap Saat Dekati Kapal Penambang Pasir
Tiba-tiba sekitar 10.00 Wita, kapal penambang pasir kembali beraktivitas di sekitar lokasi melaut nelayan.
Para nelayan yang menyadari aktivitas tersebut memilih untuk tidak berpindah dari lokasi melautnya sebagai bentuk protes karena ekosistem mata pencahariannya terancam rusak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.