Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perampok Toko Kelontong di Tasikmalaya Ditembak Polisi

Kompas.com - 25/08/2020, 16:28 WIB
Irwan Nugraha,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Polisi berhasil menangkap komplotan spesialis pembobol toko kelontong di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat.

Para pelaku selama ini selalu meresahkan warga dengan aksi kejahatannya.

Perampok ini terdiri dari tiga orang, yakni AW (36) asal Cikampek, TH (41) asal Bandung dan NS (37) asal Indramayu.

Baca juga: Ikut Tahap Pertama Uji Klinis Vaksin Covid-19, Begini Respons Ridwan Kamil

Mereka dilumpuhkan dengan cara ditembak di bagian kakinya seusai beraksi di sebuah toko kelontong di Desa Cidahu, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (25/8/2020) dini hari.

Sesuai pengakuan para tersangka, aksi perampokan bukan hanya dilakukan di Tasikmalaya, tapi juga di Bekasi, Brebes, Ciamis dan Karawang.

"Kita telah amankan 3 orang tersangka dari yang berjumlah 4 orang. Satu orang lagi masih dalam pengajaran dengan identitas telah dikantongi," kata Kepala Polresta Tasikmalaya AKBP Anom Karibianto kepada wartawan, Selasa siang.

Baca juga: Ternyata Ini Alasan Ridwan Kamil Jadi Relawan Uji Klinis Vaksin Covid-19

Anom menambahkan, komplotan ini melakukan perampokan dengan membobol gerbang atau jendela toko memakai linggis dan perlengkapan bongkar lainnya.

Mereka berbagi peran mulai dari mengawasai, mengangkut barang curian dan mengeksekusi barang curian di toko yang sudah dibobol.

"Jika sampai tepergok, mereka tak segan-segan melukai korbannya," kata Anom.

Sebelum melakukan perampokan, mereka selalu berkeliling memilih toko kelontong yang berada di tempat sepi.

Kini, ketiga tersangka itu mendekam di ruang tahanan Polresta Tasikmalaya.

Komplotan itu dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

"Tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com