Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Anak yang Bunuh Ibu Kandungnya: Ada Bisikan Menuntun Saya Membunuh

Kompas.com - 25/08/2020, 14:30 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Seorang anak di Kecamatan Pringsurat, Temanggung, Jawa Tengah berinisial SP (48) tega membunuh ibunya yang bernama Naruh (72).

Ironisnya, aksi itu dilakukan SP dibantu oleh pasangannya yang tak lain adalah menantu Naruh, HM (32).

Pelaku mengaku mendapat bisikan sebelum membunuh ibundanya.

Baca juga: Anak dan Menantu di Temanggung Tega Bunuh Ibunya yang Lansia

Bisikan

Ilustrasi pembunuhan, kriminal, sadismeShutterstock Ilustrasi pembunuhan, kriminal, sadisme
Kepada polisi, tersangka SP yang merupakan anak korban awalnya merasa tak tega membunuh ibundanya.

Namun, ia seakan-akan mendengar bisikan untuk membunuh sang ibu.

Bisikan itu membuatnya gelap mata dan spontan menjerat leher ibunya.

"Bisikan itu seolah-olah menuntun saya untuk membunuh ibu. Saya menyesal dengan kejadian ini," kata dia.

Baca juga: Besar Harapan Saya, Nasib Mereka Lebih Baik dari Orangtuanya Saat Ini...

 

Ilustrasi garis polisi.SHUTTERSTOCK Ilustrasi garis polisi.
Motif diselidiki

Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali mengemukakan, polisi masih mendalami motif SP dan HM membunuh Naruh.

"Motif sementara kalau dari keterangan saudara SP ini mendapatkan bisikan untuk ibunya," kata dia.

Tetapi pengakuan menantu Naruh sedikit berbeda.

"Namun tersangka HM mengatakan ada motif ekonomi. Sehingga masih kita dalami, motif yang sebenarnya yang membuat para pelaku ini tega membunuh orangtuanya sendiri," ujar dia.

Baca juga: Batuk dan Demam, Danramil di Probolinggo Rupanya Positif Covid-19, Sang Istri Meninggal karena Corona

Direkayasa seperti bunuh diri

Ilustrasi gantung diri.SHUTTERSTOCK Ilustrasi gantung diri.
Muhammad Ali mengatakan, mulanya masyarakat melaporkan penemuan mayat Naruh pada Sabtu (22/8/2020).

Naruh ditemukan tewas tergantung di belakang rumahnya, seolah seperti bunuh diri.

Namun polisi menemukan beberapa kejanggalan.

"Setelah menerima laporan kami olah TKP. Namun ada kejanggalan di sana, kita curiga korban bukan meninggal karena bunuh diri. Dan hasil otopsi tim forensik hasilnya korban meninggal karena dijerat, bukan terjerat karena bunuh diri," jelas Ali.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku pembunuhan mengarah ke anak Naruh yakni SP dan menantunya, HM.

Saat ditangkap, mereka mengakui perbuatannya.

Keduanya dijerat Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 32 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekersaan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Magelang, Ika Fitriana | Editor : Dony Aprian)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com