Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali mengemukakan, polisi masih mendalami motif SP dan HM membunuh Naruh.
"Motif sementara kalau dari keterangan saudara SP ini mendapatkan bisikan untuk ibunya," kata dia.
Tetapi pengakuan menantu Naruh sedikit berbeda.
"Namun tersangka HM mengatakan ada motif ekonomi. Sehingga masih kita dalami, motif yang sebenarnya yang membuat para pelaku ini tega membunuh orangtuanya sendiri," ujar dia.
Naruh ditemukan tewas tergantung di belakang rumahnya, seolah seperti bunuh diri.
Namun polisi menemukan beberapa kejanggalan.
"Setelah menerima laporan kami olah TKP. Namun ada kejanggalan di sana, kita curiga korban bukan meninggal karena bunuh diri. Dan hasil otopsi tim forensik hasilnya korban meninggal karena dijerat, bukan terjerat karena bunuh diri," jelas Ali.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku pembunuhan mengarah ke anak Naruh yakni SP dan menantunya, HM.
Saat ditangkap, mereka mengakui perbuatannya.
Keduanya dijerat Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 32 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekersaan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Magelang, Ika Fitriana | Editor : Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.