Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Jaksa Peras 63 Kepala SMP di Inhu, Dua Kepsek Diperiksa Kejagung

Kompas.com - 25/08/2020, 13:33 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kebakaran kantor tidak menjadi hambatan bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyelesaikan kasus-kasus yang sedang ditangani.

Salah satunya dibuktikan dengan proses penyidikan kasus pemerasan yang dilakukan oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau terhadap 63 kepala sekolah menengah pertama (SMP) Negeri se Kabupaten Inhu masih terus berlanjut.

Saat ini tim Kejagung tengah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang kepala SMP Negeri.

Baca juga: Dua dari 63 Kepala SMP di Inhu yang Diperas Oknum Jaksa Akan Diperiksa Kembali karena Serahkan Uang

Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas penyidikan tiga orang jaksa yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas pemerasan kepala SMP Negeri Inhu.

Tiga oknum jaksa itu, yakni Hayin Suhikto selaku Kepala Kejari Inhu, Ostar Al Pansri selaku Kasi Pidana Khusus, dan Rionald Febri Rinando selaku Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang  Bukti.

Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Riau Taufik Tanjung saat dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan dua kepala sekolah berinisial EK dan RS.

"Ya benar. Hari ini pemeriksaan dua kepala SMP dilakukan oleh tim Kejagung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau," sebut Taufik kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (25/8/2020) pagi.

Baca juga: Tiga Jaksa yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan 63 Kepala SMP di Riau Ditahan di Rutan Salemba

Taufik mengatakan, pemeriksaan dilakukan tim Kejagung sejak kemarin, Senin (24/8/2020).

Kedua kepala SMP diperiksa di Pidana Khusus (Pidsus) lantai lima di kantor Kejati Riau sejak siang pukul 11.00 WIB hingga malam pukul 20.00 WIB.

"Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus pemerasan kepsek (kepala sekolah) SMP," kata Taufik.

Taufik juga menyebutkan, tim Kejagung akan turun ke Kabupaten Inhu.

"Tim Kejagung juga akan turun ke Inhu memeriksa yang lain-lain untuk mendalami kasus pemerasan kepala SMP. Mungkin besok, Rabu (25/8/2020), pemeriksaan juga di Kejari Inhu. Siapa saja yang diperiksa belum tahu. Saya berangkat ke Inhu hari ini," pungkas Taufik.

 

Sebelumnya, kepada Kompas.com, Taufik menyebutkan dua dari 63 kepala SMP Negeri Kabupaten Inhu diperiksa terkait kasus pemerasan yang dilakukan oknum Kejari Inhu.

Kedua kepala sekolah tersebut, termasuk menyerahkan sejumlah uang kepada oknum jaksa tersebut.

"Uang yang diserahkan kepada oknum jaksa bervariasi. Yang jelas totalnya sekitar Rp 1,4 miliar," sebut Taufik.

 

Sebagaimana diberitakan, 64 kepala sekolah SMP negeri se-Kabupaten Inhu, Riau, mengundurkan diri pada Selasa (14/7/2020) lalu. Namun dari data terbaru ternyata satu Kepsek berada di liar Inhu sehingga hanya 63 kepsek yang diperas berasal dari SMP di Inhu. 

Mereka mengundurkan diri, karena sudah tidak tahan akibat mendapat tekanan dalam mengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Bahkan, para kepala sekolah mengaku diperas oknum dari Kejari Inhu yang bekerja sama dengan LSM.

Oknum tersebut diduga meminta sejumlah uang, jika kepala sekolah tidak mau diganggu dalam penggunaan dana BOS itu.

Karena sudah tidak nyaman, sehingga seluruh kepala SMP tersebut kompak dan sepakat mengundurkan diri. Surat pengunduran diri diberikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Inhu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com